Karena dari pajak merupakan pondasi utama pembangunan.
"Segeralah bayar PBB. Hindari denda. Terimaksih untuk masyarakat yang sudah bayar PBB. Jika misalnya, denda belum dibayar selama sebulan yakni 2 persen. Pada bulan berikutnya tetap dikenakan denda, jadi denda menjadi 4 persen, dan begitu seterusnya,” jelasnya.
Lakukan Pemutakhiran Data Objek dan Wajib Pajak, BPPRD Kota Jambi Ajak Warga Turut Mengawasi (Rohmayana)