Asusila

Kerasukan Setan, Oknum Guru SD di Bangkalan Cabuli Siswa Pakai Iming-iming Uang Rp 2 Ribu

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

TRIBUNJAMBI.COM - Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan kasus asusila yang dilakukan oknum guru SD terhadap siswa.

Oknum guru SD itu tega lakukan pencabulan terhadap siswa SD yang merupakan anak di bawah umur.

Akibat perbuatannya, oknum guru SD itu harus mendekam di penjara.

BREAKING NEWS Polda Jambi dan Tim Razia Lagi ke Lokasi Illegal Drilling Batanghari Sarolangun

Oknum guru SD, NYN (58), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dua kali mencabuli siswi kelas I berinisial IND (7) pada 23 Nopember 2019 dan 25 Nopember 2019.

NYN merupakan guru PNS dan menjabat sebagai wali kelas I.

Kini pria dengan dua anak dan satu cucu itu dijebloskan tahanan ke Mapolres Bangkalan.

Download Lagu MP3 Nella Kharisma Full Album 2019, Ada 50 Lagu Dangdut dan Video Nella Kharisma 2019

"Ulah bejat NYN pertama kali dilakukan di ruang perpustakaan. Kedua, pencabulan dilakukan NYN di depan kelas, di depan siswa lainnya," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilis di Mapolres, Senin (2/12/2019).

Di hadapan Rama, NYN menyesali perbuatannya. Dengan suara lirih, ia mengaku telah kerasukan setan.

"Setan tekko endi (Setan dari mana)? Apa tidak kasihan, siswa-siswi itu punya masa depan. Bagaimana mereka mengalami trauma setelah digitukan sama gurunya,' ujar Rama.

Hasil pengembangan, muncul korban kedua yang juga masih satu kelas dengan korban IND. Namun korban kedua ini adalah laki-laki.

"Kami terus menggali keterangan korban kedua ini. Untuk korban pertama, pelaku memberi imbalan Rp 2.000," paparnya.

Download Lagu MP3 DJ Remix 10 Jam Nonstop, Video Full Bass Dj Opus, Dj Nanda, DJ Tik Tok, Dj Slow

NYN dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rama menegaskan, sebagai tenaga pendidik, NYN terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Bahkan karena pelaku adalah tenaga pendidik, hukuman penjara ditambah sepertiga," tegas Rama.

 Birahi Pemuda Tak Tertahankan Lihat Ibu Muda Jemur Pakaian, Lakukan Pencabulan saat Korban Mau Mandi

Seorang pemuda di Tulang Bawang ditangkap polisi setelah mencabuli istri tetangganya sendiri.

Pemuda itu berdalih tak kuat menahan berahi saat melihat korban menjemur pakaian.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku berinisial AP (21) warga Kecamatan Gedung Aji, Tulang Bawang.

AP ditangkap karena telah mencabuli korban berinisial ES (21), seorang ibu muda yang notaben adalah tetangga kontrakannya di Kecamatan Banjar Margo.

 

Perompak Somalia Terkenal Sadis, Kopassus Bikin Lari Kocar-kacir Berani Sandera Kapal Indonesia

Syaiful mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (28/10/2019) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Pencabulan itu bermula saat pelaku melihat korban menjemur pakaian di depan kontrakannya.

“ Korban saat itu sedang sendirian di rumah kontrakan. Korban baru selesai mencuci pakaian dan menjemurnya. Usai itu, korban hendak mandi dan masuk ke dalam kamar,” kata Syaiful, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).

Pelaku yang sudah mengintai korban, ternyata membuntuti hingga ke dalam tanpa diketahui korban.

Saat korban masuk ke dalam kamar hendak mengambil handuk, pelaku langsung mendekap dan merebahkan korban ke atas kasur lalu mencabulinya.

“Korban berontak dan berteriak minta tolong, sehingga pelaku melarikan diri,” kata Syaiful.

Korban pun memberitahu suaminya mengenai kejadian itu.

 

Suami korban yang marah langsung mencari pelaku.

Pelaku ditemukan di tempat kerjanya di salah satu hotel di Tulang Bawang.

Pelaku tidak bisa mengelak dan menurut saat dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.

Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bocah SD dicabuli

Penanganan kasus dugaan pencabulan kepada 2 bocah SD yang dilakukan seorang siswa SMP berinisial MAY (12), di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengungkap fakta mencengangkan.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, dari proses pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap jika bocah SMP itu pernah mengalami pelecehan seksual dari orang lain.

Penyidik, lanjut dia, terus mendalami temuan fakta tersebut karena berdampak serius terhadap MAY, hingga melakukan hal yang sama kepada anak-anak lainnya.

Fakta lainnya, ungkap Setyo, pelaku diketahui gemar menonton video perbuatan asusila.

Faktor itu diduga menjadi pemicu perbuatan pelaku mencabuli 2 bocah SD.

Kisah Cintanya Diramal Roy Kiyoshi, Ayu Ting Ting Pilih Kabur, Punya Hubungan dengan Duda Kaya?

"Fakta yang terungkap seperti itu. Kami masih mendalami temuan ini," ujar Setyo, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).

Untuk diketahui, sejak pekan lalu, Polres Mojokertomenangani kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan seorang siswa SMP terhadap 2 bocah SD di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Kasus itu melibatkan korban dan pelaku yang masih anak-anak.

Bentuk perbuatan asusila yang dilakukan pelaku, yakni mencabuli bocah sesama laki-laki.

Perbuatan itu dilakukan di sebuah ladang jagung.

 

Akhir pekan lalu, MAY sudah ditetapkan penyidik sebagai pelaku anak (sebutan tersangka untuk anak).

Bocah SMP itu dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam penanganan kasus itu, ungkap Setyo, pihaknya bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto untuk melakukan rehabilitasi terhadap korban dan pelaku.

Setyo menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah jumlah korban lebih dari 2 anak, seperti yang diungkap sebelumnya.

"Jumlah korban masih didalami, kemungkinan (lebih dari 2) ada," katanya kepada Kompas.com, Kamis. (kompas.com)

 IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

https://surabaya.tribunnews.com/2019/12/02/guru-sd-di-bangkalan-cabuli-siswa-kelas-i-hingga-dua-kali-sempat-beri-imbalan-rp-2000.

Berita Terkini