Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terancam Tak Gajian 6 Bulan Gara-gara Persoalan Ini

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cipika-cipiki dengan Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).

TRIBUNJAMBI.COM -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta terancam tak gajian.

Diketahui Anies Baswedan dan DPRD terancam tak digaji 6 bulan, lantaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD DKI Jakarta 2020 belum rampung dibahas.

Hingga kini, pembahasan RAPBD DKI Jakarta masih panjang, namun tenggat waktu pembahasan RAPBD DKI pada 30 November 2019.

VIDEO: Banjir di RS Abunjani Ternyata Ini Penyebabnya Sampai Pihak RS Tuding Keluarga Pasien

Pihak Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta baru bahas rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang jadi dasar menyusun RAPBD.

Padahal, DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya tenggat waktu hingga 30 November 2019 untuk menyepakati RAPBD 2020.

RAPBD yang telah disepakati kemudian harus dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi selama 15 hari.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

Ahpk BTP Jadi Komisaris Utama Pertamina, Peramal Mbak You Ternyata Pernah Ungkap Soal Ini!

Jika Anies Baswedan dan DPRD DKI gagal sepakati RAPBD sesuai ketentuan itu, mereka terancam dikenai sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sanksinya ialah tidak menerima gaji selama 6 bulan. "Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).

Syarifuddin mengatakan, sebelum diputuskan gubernur dan DPRD DKI Jakarta tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.

Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu gubernur atau DPRD.

Serupa Era Ahok

Terlambatnya pengesahan APBD 2020 pernah terjadi pada 5 tahun lalu ketika DPRD DKI Jakarta dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias BTP alias Ahok tak menyepakati RAPBD 2015 hingga waktu yang ditentukan.

Keterlambatan pengesahan APBD DKI Jakarta tahun 2015 bermula dari perseteruan politik di DPRD DKI Jakarta.

Beberapa pihak tidak setuju dengan pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta gantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai Presiden RI.

Mereka menuntut pelantikan Ahok menunggu fatwa dari Mahkamah Agung.

Fakta Penangkapan Pimpinan KKB Papua Iris Murib Dikenal Sadis, Personel Gabungan Dapat Penghargaan

Halaman
12

Berita Terkini