Katanya, usia benda itu berkemungkinan baru berusia puluhan ataupun belasa tahun, lantaran bangunan itu baru masih berdiri kokoh. Dan bukan termasuk cagar budaya.
"bukan termasuk kategori cagar budaya, karena bangunan baru," katanya.
Kata Iskandar, itu adalah tempat ibadah para pemeluk agama Hindu. Bangunan itu yang dahulu dibuat oleh para transmigran dari Bali.
Meski benda itu belum termasuk cagar budaya, menurutnya tidak ada masalah jika masyarakat jika ingin melestarikannya.
"Jika ingin melestarikan ya silakan saja, dan melapor dinas kebudayaan setempat," katanya. (Cwa)