TRIBUNJAMBI.COM - Seorang remaja 13 tahun sedang hamil akibat dipaksa layani hubungan intim dengan 6 pria di sebuah apartemen di Bangkok, Thailand.
Sebuah perbuatan asusila yang dilakukan enam pria tak sampai di situ. Ternyata, sebelumnya remaja 13 tahun itu disekap lebih dahulu.
Dia tak kuat menyembunyikan kisah pilu yang dialami. Semakin ditutup rapat-rapat, ia merasa semakin stres.
• Lebih 1 Jam Mengitari Hutan Arboretum, Satpol PP hanya Temukan Bekas Tebangan Kayu
Perasaan stres itu dialami korban setelah bebas dari siksaan para pria itu.
Remaja yang namanya disamarkan menjadi Pinkie ini mengaku stres karena mengetahui dirinya telah hamil akibat perlakuan bejat keenam pria tersebut.
Saat itu, ia sempat menyimpan rapat-rapat kehamilannya itu.
Namun sepertinya ia tidak dapat menyimpan rahasia itu lebih lama lagi karena hal itu justru membuatnya semakin stres.
• BILA Ahok BTP Jadi Bos BUMN, Puan Maharani Tak Wajibkan Mundur dari PDIP Kecuali Jika
Ia pun kemudian memutuskan menceritakan kejadian kelam itu kepada ibunya hingga mereka terlibat dalam sebuah perdebatan singkat.
Setelah perdebatan itu, gadis 13 tahun asal Thailand ini pun kemudian kabur ke rooftop apartemennya untuk bunuh diri dengan melompat dari sana.
Namun sebelum memutuskan untuk melompat, Pinkie sempat mengunggah beberapa kata-kata bak ucapan perpisahan di akun jejaring sosial Facebook miliknya.
"Aku akan pergi," tulisnya.
"Jika aku tidak hamil, aku sudah pergi (bunuh diri) dari kemarin," imbuhnya.
Bahkan seperti yang dilansir dari mirror.co.uk, gadis ini sempat memberi pesan singkat kepada teman perempuannya melalui jejaring sosial Facebook.
"Aku akan pergi, aku menyayangimu," tulis Pinkie disertai dengan foto yang memperlihatkan kakinya di atap gedung apartemen.
Menanggapi pesan ini, temannya pun segera mendatangi apartemen Pinkie.
Namun terlambat, Pinkie sudah ditemukan tewas setelah lompat dari atap gedung apartemen tempat dia tinggal.
Temannya ini pun segera menghubungi keluarga serta pihak berwajib.
• JADWAL Semifinal Liga 2 2019, Persita Tangerang Vs Sriwijaya FC dan Persik Vs Persiraja
Kini kasus ini sedang ditangani pihak kepolisian setempat yang sedang mengejar keenam pelaku pemerkosaan.
"Surat penangkapan sudah keluar, kami akan segera melakukan penyisiran untuk menangkap pelaku," ujar pihak kepolisian.
Diminta layani ayah tiri
Kasus miris serupa juga terjadi di Malang beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu menimpa gadis 14 tahun di Kabupaten Malang yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, AJ (42).
Gadis itu awalnya minta izin menikah dengan tunangannya. AJ lalu mengizini dengan syarat mengajak gadis itu berhubungan badan lebih dahulu dengannya.
Ternyata syarat itu bersifat paksaan itu diserati dengan ancaman. Warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu akan memukul anak kandungnya itu jika tak menuruti kemauannya.
Ironisnya, berhubungan darah sedarah itu terjadi hingga 9 kali atas paksaan AJ kepada putrinya.
Namun, ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
AJ pun harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah anaknya menceritakan perilakunya itu kepada kakenya.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, tersangka AJ berbuat bejat tak hanya sekali.
"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Tiksnarto saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019) sore.
Tak hanya korban persetubuhan ayah kandungnya, gadis malang ini juga korban perceraian.
Ayah dan ibu kandungnya bercerai sejak gadis itu masih kecil.
• POSITIF Nyabu Kapolsek AKBP Benny Alamsyah Dipecat, 4 Paket Sabu Ditemukan di Ruangan Kerjanya
Setelah cerai, AJ menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi ibu tiri korban.
”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru.
Sebenarnya, kehidupan AJ dipenuhi dengan tindakan kriminal. Dia kerap keluar masuk penjara.
Ia terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.
Kronologi
Tahun 2018 AJ bebas.
Tahun tersebut adalah awal periode kelam bagi korban.
Korban yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” tutur Andaru.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu menambahkan, tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.
Ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni Aj minta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan,"
Korban tak bisa berbuat banyak.
• Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Terpopuler 2019, Video Nella Kharisma dan Via Vallen Nonstop
Dia hanya bisa pasarah saat paksa ayah kandungnya menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.
Di penginapan itulah AJ melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya.
Bila tak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban dengan cara memukulnya.
Korban pun merelakan tubuhnya disetubuhi ayah kandungnya.
Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah ke anaknya.
”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. 5 di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.
Korban sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka. Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah.
Merasa tersakiti, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada kakek dan tunangannya.
Pada Selasa (5/11/2019) tunangan Jelita mendapat kabar jika kekasihnya hendak disetubuhi lagi oleh ayah kandungnya.
Kabar tersebut menerangkan bahwa AJ kembali mengajak korban berhubungan badan, di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kejadian ini kemudian dilaporkan tunangan korban ke Polsek Lawang.
Laporan tersebut diterima oleh anggota kepolisian.
• Pemilik Mobil Alphard Kaget, Mobilnya Jadi Viral di Jambi dan Telah Dijual, Ini Pengakuan Nugroho
Petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan.
Benar adanya, di losmen itu, polisi mendapati tersangka AJ dan korban sedang berdua bersama di losmen yang ada di Kecamatan Lawang tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, pakaian korban dan tersangka AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.
Di sisi lain, tersangka AJ hanya bisa merunduk saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.
Ketika tidak ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istrinya, AJ hanya diam saja.
Tapi Ia lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya karena sebuah alasan lain.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KISAH Gadis 13 Tahun Akhiri Hidup Lompat dari Atap Apartemen Seusai Dipaksa Layani 6 Pria & Hamil, https://surabaya.tribunnews.com/2019/11/21/kisah-gadis-13-tahun-akhiri-hidup-lompat-dari-atap-apartemen-seusai-dipaksa-layani-6-pria-hamil?page=all.