BILA Ahok BTP Jadi Bos BUMN, Puan Maharani Tak Wajibkan Mundur dari PDIP Kecuali Jika
Ketua DPR Puan Maharani menilai pada dasarnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berhak mengundurkan diri dari PDI Perjuang
TRIBUNJAMBI.COM- Ketua DPR Puan Maharani menilai pada dasarnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berhak mengundurkan diri dari PDI Perjuangan jika nantinya ditunjuk sebagai pejabat di suatu Badan Usaha Milik Negara ( BUMN).
Puan menanggapi rencana Presiden Jokowi menjadikan Ahok sebagai pejabat perusahaan BUMN.
Saat ini, Ahok merupakan kader PDI Perjuangan.
"Ya sampai saat ini Pak Ahok itu hanya sebagai anggota bukan di struktur dari partai politik. Jadi kalau memang misalnya harus mundur sebagai anggota ya itu hak beliau untuk bisa menjalankan tugas lain," kata Puan usai mengikuti acara di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
• POSITIF Nyabu Kapolsek AKBP Benny Alamsyah Dipecat, 4 Paket Sabu Ditemukan di Ruangan Kerjanya
• LINK LIVE STREAMING LIGA 1 2019 Semen Padang Vs Kalteng Putra, Berjuang Menjauh Dari Zona Degradasi
• Pilot Tempur TNI AU Diberondong Peluru Kitty Hawk, Pesawat Terbakar Jatuh hingga 9 Orang Gugur
Menurut politisi PDI-P itu, Ahok sebagai kader tidak harus mundur jika harus duduk dalam jabatan tertentu.
Meski demikian, lanjut Puan, jika memang ada syarat yang mewajibkan Ahok mundur saat dipilih sebagai pejabat BUMN, PDI-P tak akan mempermasalahkannya.
"Kalau itu memang jadi syarat ya enggak ada masalah kalau beliau mundur sebagai anggota. Itu hak beliau, gitu," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meralat pernyataannya soal kewajiban Ahok mundur dari PDI-P jika menjabat bos BUMN.
• Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Terpopuler 2019, Video Nella Kharisma dan Via Vallen Nonstop
• Pemilik Mobil Alphard Kaget, Mobilnya Jadi Viral di Jambi dan Telah Dijual, Ini Pengakuan Nugroho
• Saat Interaktif Jaksa Menyapa, Program Jaksa Mengajar Dari Kejari Tanjabtim Diapresiasi
Awalnya, Fadjroel yang juga Komisaris Utama PT Adhi Karya ini menyebut bahwa Ahok harus mundur dari kader PDI-P jika sudah menjabat pimpinan perusahaan plat merah.
Namun, Fadjroel mengakui keliru.
Menurut dia, Ahok tidak harus mundur karena statusnya hanya sebagai kader, bukan pengurus partai.
• Temuan 10 Ton Mayat di Gudang, Harga yang Ditawarkan untuk Beli Organ Manusia, Satu Kaki Rp 6,3 Juta
• BAHAYA Game Online: Bocah SD Tidak Mau Keluar, Kamar 4 Bulan Bolos Sekolah, Sehari Pulsa Rp 27Ribu
• Harga HP Terbaru November 2019, dari Iphone 11 Pro Sampai Puluhan Juta Rupiah hingga Samsung Baru
• Download Lagu MP3 Full Bass DJ Remix 10 Jam Nonstop 2019, Video DJ Slow, DJ Tik Tok, DJ Nanda Lia
Fadjroel mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.
Fadjroel mengaku baru menyadari aturan tersebut tak mengharuskan kader parpol untuk mundur setelah berbicara dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok Calon Bos BUMN, Puan Maharani: Mundur dari PDI-P Itu Hak Beliau"