Begini Prediksi Nasib Dewi Tanjung Setelah Dilaporkan Balik ke Polisi Oleh Novel Baswedan!

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDI-P Dewi Tanjung ternyata kerap membuat laporan polisi. Selain Novel Baswedan, orang-orang berikut ini juga pernah menjadi sasaran.

TRIBUNJAMBI.COM - Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung disebut bakal dilaporkan balik oleh Penyidik KPK Novel Baswedan ke polisi.

Seperti diketahui Novel Baswedan dikabarkan akan mempolisikan balik Dewi Tanjung yang sebelumnya membuat laporan terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras.

Pakar hukum pidana, Muzakkir menjelaskan bahwa Dewi Tanjung ini memang bisa dilaporkan balik oleh Novel Baswedan atas dasar pencemaran nama baik.

Ramalan Asmara Zodiak (8/11) - Pisces Romantis, Libra Tunjukkan Kalau Kamu Serius, Virgo Jaga Mood

"Menurut saya Novel Baswedan bisa melaporkan balik kepada yang bersangkutan karena dia telah melakukan pencemaran nama baik," ujar Muzakkir, Kamis (7/11/2019).

Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertulis; Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Siapa Sebenarnya Angely Emitasari? Biduan Cantik yang Terpilih Jadi Kades di Lamongan!

Jika dilaporkan balik, maka Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyebut Dewi Tanjung bisa langsung jadi tersangka.

Pasalnya, sudah ditegaskan oleh TGPF yang dibentuk Presiden Jokowi jelas menyebut bahwa Novel Baswedan ini korban, bukanlah pelaku rekayasa.

"Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TGPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," jelas dia.

Ramalan 12 Zodiak Jumat (8/11) - Capricorn Lelah, Scorpio Imajinasi Liar, Cancer Kendalikan Amarahmu

Kini, Novel Baswedan pun akan mengambil tindakan tegas.

Tim advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menjelaskan bahwa pihaknya memang akan mengambil tindakan tegas terkait tudingan yang ditujukkan kepada Novel Baswedan.

"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Alghiffari Aqsa selaku tim advokasi Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).

Alghiffari menduga laporan Dewi Tanjung bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan.

Termasuk penolakan terhadap pelemahan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.

 

Menurut Alghiffari, laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel Baswedan segera dituntaskan.

"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini, mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," ujarnya.

Benarkah Channel Calon Sarjana di Youtube Mencuri Konten Youtuber Luar Negeri?Begini Penjelasannya

Menanggapi hal itu, Dewi Tanjung menganggap bahwa laporan tersebut merupakah hak dari Novel Baswedan.

Halaman
123

Berita Terkini