TRIBUNJAMBI.COM- Ombudsman Republik Indonesia (RI) membuka berbagai seleksi kerja bagi yang berwarganegara Indonesia untuk mengisi jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman dan calon asisten.
Untuk mengisi jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman, Anda akan di beberapa provinsi, antara lain Kepulauan Bangka Belitung, Banten, dan Kalimantan Tengah.
"Sementara untuk seleksi 80 Calon Asisten, Anda akan ditempatkan di Kantor Ombudsman Pusat dan 12 Kantor Perwakilan Ombudsman," tulis Ombudsman dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2019).
Bagi Anda yang minat mendaftar, pendaftaran akan dibuka hingga 23 November 2019 dengan persyarataan yang berbeda tiap jabatan yang akan Anda ambil.
• Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Nella Kharisma Terbaik 2019
• Dalam Kondisi Hamil, Deli Ngaku Cuma Dapat Makan 2 Kali, Keluhan Saat Ditahan di Polda Jambi
• Masih Ingat Anjasmara dan Dian Nitami? Anjas Kenang Momen Menyakitkan Saat Mendekati Calon Mertua
Perlu diingat, Anda harus memenuhi administrasi lengkap (hardcopy) yang dikirin melalui pos maupun jasa kurir.
Bisa juga Anda mengantarnya langsung kepada Panitia Seleksi, yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 5 Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan 12920.
Poin penting lainnya, pengiriman bisa dilakukan di setiap hari kerja sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Seiring dengan jadwal seleksi, penerimaan paling lambat tanggal 23 November 2019.
Sudah dijelaskan pula sebelumnya, terdapat persyaratan di masing-masing posisi yang dipilih. Untuk lebih jelas, berikut rinciannya.
• PENJELASAN Puslabfor Polri Soal Penyebab Septic Tank Meledak Sehingga Tewaskan Petugas Sedot WC
• Inspirasi Pemulung Paidi Jadi Pengusaha Porang Beromzet Miliaran, Begini Cara Tanam Porang
• 2 Pekan Operasi Zebra 2019, Satlantas Polres Batanghari Keluarkan Tilang 1.384 untuk Pengendara
1. Kepala Perwakilan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertaqwa kepada Tuhan YME
- Sehat jasmani dan rohani
- Terbebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang
- Berusia 40 hingga 60 tahun per 1 Januari 2020.
- Sarjana Hukum maupun sarjana bidang lain yang memiliki pengalaman minimal 7 tahun di bidang hukum atau pemerintahan, khususnya terkait pelayanan publik.
- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik
- Bukan pengurus maupun anggota partai politik
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan.
• RATUSAN Bangkai Babi Mengapung di Sungai, Keluarkan Aroma Menyengat Kondisinya
• Bupati Cek Endra Segera Rotasi Pejabat Eselon III dan IV, Termasuk Jabatan Camat yang Sudah Lama
• 4 Pelaku Rudapaksa Dua Remaja Putri, Kedipan Lampu Senter Jadi Isyarat Giliran
• Sengaja Singgung Karni Ilyas yang Selalu di ILC, Sudjiwo Tedjo Sebut Orang Harus Berpikir Radikal
2. Calon Asisten
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertaqwa kepada Tuhan YME
- Sehat jasmani dan rohani
- Terbebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang
- Berusia paling rendah 22 tahun dan paling tinggi 35 tahun per 1 Januari 2020.
- Pendidikan paling rendah Sarjana dengan IPK minimal 2,75 (perguruan tinggi terakreditasi A) atau 3,00 (perguruan tinggi lainnya) dari semua program studi.
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai : Penyelenggara Negara, pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah).
Informasi lebih lanjut dan lebih rinci mengenai persyaratan dan ketentuan rekrutmen dapat dipantau di website www. ombudsman.go.id dan media sosial resmi milik Ombudsman.
Ingat, seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman Buka Rekrutmen, Simak Selengkapnya"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan