Uang Rp 5 Miliar Jeo Fandy Diberi Kode A dan B, Kasus Suap yang Bikin Zumi Zola Masuk Sel
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terungkap adanya kode A dan B dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa pengusaha Jambi bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/10/2019).
Kasus ini juga yang menyeret Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi ke dalam sel.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Victor Togi Rumahorbo, kesaksian dari Wahyudi, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, membuat kaget pengunjung sidang.
Wahyudi memaparkan ada kode A dan B dalam proses distribusi uang Rp 5 miliar milik Asiang untuk anggota DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga
• Temuan Mayat Terbungkus Karung Pupuk, Mulut Dilakban Kenakan Kaus SD, Ditemukan Ini di Bagian Intim
• Beredar Bocoran Daftar Nama Menteri, Termasuk Prabowo Jadi Menhan, Ternyata Ini Kata Presiden Jokowi
• Fakta-fakta Vicky Nitinegoro, Sering Dikelilingi Wanita Cantik, Sampai Terjerat Narkoba
Dia mengatakan uang miliaran rupiah itu dibagi dalam dua kode, yaitu A dan B.
"A itu yang membagikan Pak Sai (Saifudin) dan yang B itu saya dan Denny," kata Wahyudi.
Kemudian, Jaksa KPK memperlihatkan foto catatan yang dibuat Wahyudi terkait itu.
Pembuatan kode A dan B terkuak saat KPK menunjukkan foto catatan Wahyudi.
Sebab Wahyudi bertugas mencatat pembicaraan antara Arpan dan Saifudin di sebuah hotel.
Jaksa KPK menanyakan ke Wahyudi terkait kebenaran catatan.
"Ya benar," jawab Wahyudi.
Dia mengatakan dalam catatan itu ada pembagian untuk fraksi-fraksi di dewan.
Ada satu orang yang belum tahu akan diberi atau tidak, karena menurut mereka masih bermasalah.
Sebelumnya, mereka dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap RAPBD atas nama terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Victor Togi Rumahorbo kemudian bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Iskandar, Jaksa KPK mengatakan akan menghadirkan beberapa saksi secara acak.
Dia mengatakan ada angka Rp 5 miliar yang diberikan Asiang pada tim Zumi Zola ini.
Uang tersebut akan diberikan ke seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi, masing-masing Rp 200 juta.
Asiang juga dijanjikan proyek 2018 oleh Asrul yang merupakan orang suruhan Zumi Zola.
Setelah jelas uang dari Asiang akan cair, Asrul segera bergerak untuk menghubungi beberapa anggota DPR.
Hal ini dilakukan karena Cornelis Buston yang saat itu menjabat Ketua DPRD Provinsi Jambi menyarankan untuk bertemu setiap ketua fraksi terkait uang ketok palu.
Rencana 7 orang saksi
Rencananya, sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 menghadirkan tujuh saksi. Namun baru 5 orang hadir. Dua saksi belum datang karena kendala penerbangan dari Jakarta, pada Kamis (17/10).
Lima saksi yaitu staf Dinas PUPR Provinsi Jambi Deny Ivantriesyana, Wahyudi, Wasis Sudibyo, Nusa Suryadi dan Amidy.
Sementara dua orang yang belum datang, yaitu Supardi Nurzain dan Elhelwi.
Mereka berdua adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Keduanya berstatus tersangka dan sejak beberapa waktu lalu ditahan di Rutan KPK.
Hal ini juga seperti diungkapkan oleh JPU Iskandar Marwoto setelah sidang minggu lalu.
Dia mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi, dua di antaranya anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yang ditahan di KPK.
Sebelumnya, mereka dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap RAPBD atas nama terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. (Jaka HB / Tribunjambi.com)
Subscribe Youtube
• Download Lagu MP3 Sholawat Nissa Sabyan Full Album, Video Gambus Habib Syech, Haddad Alwi Nonstop
• Mulai Jajal Pengobatan Sakit Autoimun, Ashanty: Aku Enggak Takut Mati, Tapi Anak-anak Masih Kecil
• VIRAL Tinggal Digubuk Reyot Ternyata Keluarga Lena Punya Motor Sport, Hidup Susah Cuma Akal-akalan