Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Pada tanggal 26 Juli 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.
Para PNS yang diberikan tunjangan di antaranya yang memiliki jabatan fungsional keahlian.
Seperti Kataloger Ahli Madya, Kataloger Ahli Muda, dan Kataloger Ahli Pertama.
Dikutip dari laman Setkab berikut besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS dengan jabatan fungsional keahlian.
Baca: Bebby Fey Akui Modus Atta Halilintar Mulai Tanya Keaslian Payudaranya hingga Minta Hubungan Intim
Baca: Kemarahan Megawati dengan Surya Paloh Gara-gara Anies Baswedan? Perang Pilpres 2024 Sudah Dimulai
1. Kataloger Ahli Madya Rp 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama Rp 540.000
Selain jabatan fungsional keahlian, PNS yang diberikan tunjangan oleh pemerintah yaitu jabatan fungsional keterampilan.
Tunjangan untuk PNS ini diberikan dengan nominal yang berbeda. Berikut rinciannya:
1. Kataloger Penyelia Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000