Pendaftaran CPNS 2019, Ada Batas Maksimal Usia 40 Tahun, untuk Formasi Apa? Ternyata Ini

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lowongan CPNS 2019 Pasti Dibuka, Perhatikan Ini Alur Pendaftaran yang Benar Jangan Sampai Salah

Pendaftaran CPNS 2019, Ada Batas Maksimal Usia 40 Tahun, untuk Formasi Apa? Ternyata Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi mereka yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagaimana tidak, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019.

Di sini, pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan S3 atau doktoral dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) untuk jabatan tertentu.

Terkait hal itu, jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan bagi pelamar berusia maksimal 40 tahun itu terbuka untuk formasi: Dokter Dokter Gigi Dokter Pendidik Klinis Dosen Peneliti Perekayasa Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi membutuhkan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

Sedang posisi Dosen, Peneliti, dan Perekayasa kualifikasi yang ditetapkan: pendidikan Strata 3 (Doktor).

Baca: Film Joker Ternyata hanya untuk Umur 17 Tahun Keatas, Alasannya karena Aksi Ini, Adegan Dewasa?

Baca: Pasagan Lesbian Aniaya Bocah Umur 6 Tahun hingga Tewas, Teryata Ini yang Jadi Permulaan

Terkait hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) merasa perlu memberikan penjelasan terkait kualifikasi yang dibutuhkan agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran pemahaman.

Melalui siaran pers Humas MenpanRB (10/9/2019) ada 5 pokok bahasan disampaikan terkait hal ini:

1. Usia 35 tahun ke bawah tidak harus S3 untuk mendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.

Baca: Haul Ke-16 Buya Salek di Desa Penegah, Bupati Cek Endra Datang, Ada Tamu Istimewa

2. Kualifikasi S3 bagi pelamar 40 tahun ke atas Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.

Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada 6 jabatan tersebut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan teknologi.

3. Masih melakukan finalisasi formasi CPNS 2019 Hingga saat ini Kementerian PANRB sedang melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 pada instansi baik pusat maupun daerah.

Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing, yang antara lain akan berisi: jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran.

Baca: Berikut Harta Kekayaan 3 Calon Ketua MPR, Fadel Muhammad Terkaya, Kendaraan Bambang Soesatyo Rp 18 M

4. Perkiraan jadwal pengumuman CPNS 2019. Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing.

Halaman
12

Berita Terkini