Pasagan Lesbian Aniaya Bocah Umur 6 Tahun hingga Tewas, Teryata Ini yang Jadi Permulaan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pasagan Lesbian Aniaya Bocah Umur 6 Tahun hingga Tewas, Teryata Ini yang Jadi Permulaan

TRIBUNJAMBI.COM - Penyelidikan kasus bocah 6 tahun yang tewas diduga karena menjadi korban penganiayaan pasangan sesama jenis di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Polisi bahkan sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.

Tersangka merupakan SA (23).

Sementara tante korban, MS(17), masih didalami keterlibatannya dalam kasus yang berunjung kematian bocah 6 tahun tersebut.

“Kami belum menemukan bukti ada keterlibatannya tantenya (MS) ikut menyiksa. Masih ada pemeriksaan lanjutan,” ujar Kapolsek Sanga-sanga Iptu Muhammad Afnan saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Baca: Punya Kendaraan Lebih Dari satu? Ini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Baca: Iwan Fals Bereaksi Saat Tahu Puan Maharani Jadi Ketua DPR RI, Idenya Tak Biasa Mendadak Jadi Sorotan

Hingga saat ini, belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan MS dalam kasus penyiksaan.

Namun, menurut polisi, penyiksaan tersebut diketahui oleh MS.

Polisi menduga MS diancam SA agar tak melapor ke aparat maupun keluarga mengenai penganiayaan yang dilakukan.

“Kalau lapor diancam dibunuh, makanya MS takut,” kata Afnan.

Diketahui, MS dan SA adalah pasangan sesama jenis yang tinggal bersama bocah tersebut selama lima bulan, sejak Juni 2019 lalu.

Mereka tinggal di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kalimantan Timur.

Sedangkan, ibu korban tinggal dan bekerja di Balikpapan.

Orangtua bocah tersebut menitipkan anaknya ke MS yang merupakan tante korban atau adik dari ibu korban.

Saat ini, MS sudah mengakui perbuatannya kepada polisi. Polisi sempat meminta agar RSUD Abdul Wahab Syaharie Samarinda melakukan otopsi terhadap korban.

Namun, permintaan otopsi dilarang sang Ibu.

“Kami rasa tak menghalangi proses hukum. Karena ini masih suasana duka, kita tunda sementara pemeriksaan," kata Afnan.

Korban disebut meninggal karena mengalami pendarahan di bagian kepala, akibat benturan benda keras.

Pelaku dijerat Pasal pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Baca: Siapa Paling Kaya? Terungkap Harta Kekayaan Mulan Jameela, Krisdayanti, Tommy Kurniawan dan Farhan

Baca: VIDEO: Dekranasda Kota Jambi Gelar Gebyar IKM dan Jambi Festival Fashion 2019

Berita Terkini