Pasagan Lesbian Aniaya Bocah Umur 6 Tahun hingga Tewas, Teryata Ini yang Jadi Permulaan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

“Kami rasa tak menghalangi proses hukum. Karena ini masih suasana duka, kita tunda sementara pemeriksaan," kata Afnan.

Korban disebut meninggal karena mengalami pendarahan di bagian kepala, akibat benturan benda keras.

Pelaku dijerat Pasal pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Baca: Siapa Paling Kaya? Terungkap Harta Kekayaan Mulan Jameela, Krisdayanti, Tommy Kurniawan dan Farhan

Baca: VIDEO: Dekranasda Kota Jambi Gelar Gebyar IKM dan Jambi Festival Fashion 2019

Berita Terkini