"Zumi Zola menghubungi Erwan Malik, khawatir kalau-kalau RAPBD ditolak oleh anggota DPRD Provinsi Jambi," kata Iskandar, Jaksa KPK dalam dakwaannya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masih ingat kasus yang menimpa Zumi Zola, mantan artis yang juga mantan Gubernur Jambi?
Kasus korupsi yang menyeret Zumi Zola juga menyeret pengusaha Jambi bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Sebelumnya, kasus ini juga menyeret mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan, mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifuddin dan mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Asiang menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus suap pengesahan ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Baca Juga
BREAKING NEWS,Sidang Kasus Suap RAPBD 2018, Terdakwa Asiang Dimintai Uang oleh Gubernur Zumi Zola
Nasib Istri Zumi Zola Saat Ini, Sendiri Mengurus Anak dan Diisukan Sempat Menikmati Uang Panas
Harta Karun Emas Kerajaan Sriwijaya Ditemukan, Lokasi di Bekas Karhutla Gambut Tulang Selapan
Denny Ariel, Eva dan Mahfud MD Jadi Menteri? Daftar 33 Nama Usulan Kabinet Jilid II Muncul
Posting Video Jokowi Nyanyi, Hotman Paris Panen Komentar Netizen, Nge-fanskah?
Asiang menjalani sidang perdana dengan Majelis Hakim Tipikor Jambi yang dipimpin Victor Togi Rumahorbo.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK), terdakwa Asiang disebutkan dimintai uang oleh Erwan Malik, mantan Sekdaprov Jambi untuk uang ketok palu, karena Zumi Zola selaku Gubernur Jambi saat itu khawatir dan malu.
Hal itu diketahui dalam pembacaan dakwaan di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi Jambi.
Jaksa KPK Iskandar saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa Erwan Malik menghubungi Asiang.
"Zumi Zola menghubungi Erwan Malik, khawatir kalau-kalau RAPBD ditolak oleh anggota DPRD Provinsi Jambi," kata Iskandar.
Dalam dakwaan terdakwa diketahui ada garis merah yang terhubung antara Zumi Zola, Erwan Malik, Saifudin dan Arfan (terdakwa lain)
Erwan Malik dan Arfan diketahui bertugas mengumpulkan uang untuk suap ketok palu.
Sebelumnya, Asiang dititipkan Jaksa KPK ke pengadilan, kemudian ditahan di Lapas Klas IIA Jambi.
Asiang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi tahun tahun 2017 - 2018.
Sementara itu, pengacara Asiang menekankan pembuktian bel-embel pinjaman yamg diberikan pada Erwan Malik atau tim Zumi Zola.
"Persoalannya embel-embel pinjaman itu. Apakah terkait proyek atau pinjaman cuma-cuma?" kata Andika Hinggi Wongso, tim kuasa hukum Asiang, Kamis (3/10).
"Itu nanti kita buktikan di persidangan," lanjutnya.
Andika mengatakan jika ternyata pinjaman itu cuma-cuma, maka pihaknya berharap kebijaksanaan hakim.
"Kami berharap hakim bisa menilainya nanti," kata Andika.
Dalam persidangan diketahui, Asiang memberikan pinjaman pada Erwan Malik yang kala itu menjabat Plt Sekda Provinsi Jambi saat Zumi Zola menjabat Gubernur Jambi.
Vonis Zumi Zola 6 tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara kepada Zumi Zola 6 tahun penjara. Itu terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan untuk Gubernur nonaktif Jambi .
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola bersalah dalam dakwaan primair.
Vonis penjara dari hakim dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Begitu juga vonis denda lebih rendah separuhnya. Namun untuk pencabutan hak politik, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut pidana penjara 8 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan dan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih.
Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan jabatan Zumi selaku gubernur saat melakukan tindak pidana.
Perbuatan Zumi dengan tindak pidana korupsi telah menciderai amanat yang diberikan rakyat. Pencabutan hak untuk dipilih dilakukan untuk menghindari terpilihnya pemimpin yang pernah terlibat korupsi dalam jabatan publik.
Menurut majelis hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.
Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.
Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
Zumi Zola juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
"Baik Yang Mulia. Setelah saya konsultasi dengan kuasa hukum, saya menerima, Yang Mulia," kata Zumi Zola. (Jaka HB / Tribunjambi.com)
Subscribe Youtube
Siapa Paling Kaya? Terungkap Harta Kekayaan Mulan Jameela, Krisdayanti, Tommy Kurniawan dan Farhan
Terungkap Kisah Gus Lora Fadil Sukses Poligami, Bisa Sampai Sekamar dengan 3 Istri!
Rasa Tersembunyi Kopi Jambi yang Bikin Kangen, Pegawai hingga Duta Besar Kesengsem
Posting Video Jokowi Nyanyi, Hotman Paris Panen Komentar Netizen, Nge-fanskah?
Skenario Lengkap Pembunuhan Berencana, Perselingkuhan Istri Pengusaha dan Sopir Pribadi Berdarah
Denny Ariel, Eva dan Mahfud MD Jadi Menteri? Daftar 33 Nama Usulan Kabinet Jilid II Muncul