"Kemudian ada Badan Kepegawaian Daerah yang akan menentukan hukumannya," imbuhnya.
Dan untuk MAD yang merupakan seorang bidan di rumah sakit tersebut, pihaknya akan mengeluarkan sejumlah sanksi yang berujung pemecatan.
"Sanksinya bisa dikeluarkan atau dipecat."
"Kalau itu memang mengenai attitude dan lain sebagainya," tegasnya. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Baca: Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Tidak Temukan Nomor Petugas di WAG Demo Pelajar