Tipu Perusahaan Tambang Batubara hingga Miliaran, Warga Sarolangun Dicokok Polisi

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto.

Tipu Perusahaan Tambang Batubara hingga Miliaran, Warga Sarolangun Dicokok Polisi

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - AR alias Adromi warga Gunung Kembang Sarolangun pelaku penipuan berhasil diamankan pihak Polres Sarolangun.

Pelaku ditangkap lantaran sudah sering melakukan tipu daya hingga merugikan korbannya sampai miliaran.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria mengatakan dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai pemilik lahan dan menawarkan pada perusahaan batubara yaitu PT. Caritas untuk menggarap lahannya.

Pelaku menawarkan seluas 26 hektar lahan untuk disewa pakai oleh perusahaan tersebut. Saat itu belum ada kesepakatan harga sewa. Namun setelah negosiasi ada kesepakatan awal pelaku meminta sejumlah uang kepada perusahaan untuk uang muka atau tanda jadi.

"15 Februari 2018, sebanyak 200 juta," kata Kapolres, Rabu (2/9).

Baca: Belasan Pejabat Fungsional di Tanjab Barat Dilantik, Wabub Ingatkan Soal Pelayanan

Baca: Gara-gara Buang Ludah, Seorang Pria di Rajabasa lampung Tikam Tetangga sendiri!

Tak habis di situ, kemudian pelaku kembali meminta uang pada tanggal 17 Mei 2018 sebanyak Rp 450 juta. Ketiga 18 mei 2018 sebanyak Rp 50 juta. Keempat 23 mei 2018 sebanyak Rp 470 juta. Dan yang terakhir ia meminta uang kepada perusahaan pada 13 juli 2018 sebanyak Rp 200 juta.

"Sehingga total uang yang diberikan pelaku Rp 1.370 juta," katanya.

Lanjut Kapolres, bahwa setelah pembayaran dan perusahaan ingin melakukan penggarapan. Malah pihak perusahaan tidak bisa menguasai lahan yang sudah disepakati.

"Ya karena banyak pihak yang mengklaim lahan itu," katanya.

Mereka mengklaim dengan berbagai alasan, ada yang mengaku pemilik lahan atas dasar sudah jual beli dengan pelaku (AR). Ada juga yang mengaku kalau lahan itu warisan keluarga.

"Hal ini menjadi pertanda bagi pihak perusahaan kalau pihaknya sudah dirugikan dan saat ini perusahaan baru menguasai 1 hektar lahan," katanya.

Kata Kapolres, pelaku kita lakukan panggilan untuk proses pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, penyidik mempertimbangkan untuk mengamankan pelaku agar memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa buku tabungan dan surat jual beli tanah.

Dari hasil itu juga, pelaku mengaku menggunakan uang Rp 1 Miliar lebih itu untuk membeli beberapa bidang tanah di Sarolangun.

Baca: Batik Bungo Dipamerkan hingga Mancanegara, Bupati Mashuri: Itu Punya Nilai Jual

Baca: Sidang Pembunuhan Kades Sekampil, Jaksa Hadirkan Dua Saksi

"Selain itu membayar utang dan lebih parahnya lagi hasil penipuan itu digunakannya untuk wakaf di masjid," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan amcaman hukuman 4 tahun penjara.

Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan dapat dipersangkakan lagi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Cwa)

Berita Terkini