Sidang Pembunuhan Kades Sekampil, Jaksa Hadirkan Dua Saksi
Sidang lanjutan perkara kejahatan terhadap nyawa kepala desa Sekampil kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Sidang Pembunuhan Kades Sekampil, Jaksa Hadirkan Dua Saksi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Sidang lanjutan perkara kejahatan terhadap nyawa kepala desa Sekampil kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo.
Terdakwa Hilarius Zai (21) dan Fonongoni Hura (25) hanya menunduk mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan Habibul Rakhman dan Novri Hardi selaku jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Ade Irma Susanti itu, jaksa menghadirkan M Hafiz (21) dan Kamaludin (37). Dari keterangannya, M Hafiz mengaku mendapati korban sudah bersimbah darah pada Minggu (21/4/2019) lalu.
"Aku waktu itu lagi sama Daru (keponakan korban), kami tengok beliau (korban) sudah banyak darah keluar. Ada luka tusuk," kata Hafiz.
Saksi sempat diminta untuk mengambil sarung dan menjemput mobil untuk mengantar korban ke rumah sakit. Dari keterangan saksi Hafiz, korban mengaku ditusuk oleh dua orang.
Baca: Batik Bungo Dipamerkan hingga Mancanegara, Bupati Mashuri: Itu Punya Nilai Jual
Baca: Kabut Asap Masih Menghantui Warga Muarojambi, Sejumlah Posko di Didirkan di Kecamatan Kumpeh
"Ditusuk orang Nias, katanya. Ada tiga bekas tusukan. Di dada kanan, kiri, dan ulu hati. Itu yang aku tahu," jelasnya.
Sementara itu, Kamaludin mengaku sempat berpapasan dengan dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor warna putih biru.
"Saya ada acara di Sekampil. Waktu itu berpapasan sama dua orang, boncengan," ujarnya.
Belakangan diketahui, keduanya diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap Kepala Desa Sekampil, Muhammad Idrus.
Dari keterangan ahli yang dibacakan jaksa di persidangan, korban mengalami luka tusuk di dada kanan, dada kiri, ulu hati, dan beberapa jejas. Luka di ulu hati tersebut mengenai usus halus.
Di persidangan itu juga, terdakwa menghadirkan satu orang saksi yang meringankan. Dari keterangannya, dia menyampaikan kesepakatan dengan perangkat desa, bahwa perkara itu akan diputus sesuai proses hukum yang berlaku dan tidak ada konflik antara warga Dusun Sekampil dan pendatang Nias.
Dalam sidang yang akan datang, terdakwa masih akan menghadirkan saksi yang meringankan.
Baca: VIDEO: Viral Bayi Bermata Biru di Kampung Bulak Sentul, Bekasi
Baca: Usai Sampaikan Visi Misi dan Program Kerja, 3 Nama Calon Rektor Unja, Akan Ditentukan Sore Ini
Perlu diinformasikan, kedua pria itu didakwa karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Kepala Desa Sekampil, Minggu (21/4/2019) lalu. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia pada Selasa (23/4/2019).
Akibat kejadian itu, korban juga kehilangan sepeda motor dan ponsel yang dibawa oleh kedua terdakwa.
Keduanya berhasil ditangkap tim Kepolisian Resor (Polres) Bungo pada Kamis (25/4/2019) malam. Sempat melawan, kedua pelaku akhirnya harus dilumpuhkan dengan tindakan terukur.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/02102019_pembunuhan.jpg)