Awalnya, Johnson Panjaitan menyoroti soal 3 opsi terkait polemik UU KPK yang bisa diambil.
Puan Maharani Ketua DPR, Gimana Prananda Prabowo, Anak Megawati yang Jarang Tampil di Publik? Profil
Sebab Hotman Paris Show Dipandu Melaney Ricardo Dihentikan KPI Usai Nikita Mirzani Vs Elza Syarief
"Legislatif review, judicial rewiew, dan Perppu, kalau enggak salah,Perppu itu sama juga eksekutif review karena presiden kan," katanya.
"Tapi saya mau mengingatkan pada kita semua, bahwa diskusi itu tercipta pada saat kita sedang menunggu."
"Setelah presiden dan DPR setuju revisi Undang-Undang KPK, 30 hari maka masa penantian."
"Apakah presiden tanda tangani, atau dia tidak tanda tangani, secata otomatis itu berlaku," imbuh Johnson Panjaitan.
Praktisi hukum itu lantas menjelaskan bahwa dalam masa penantian itu ada sejumlah langkah yang bisa diambil.
Baca: SIAPA La Nyalla, Kini Ketua DPD RI, Pernah Janji Potong Leher Jika Jokowi Kalah dan Prabowo Menang
Baca: Dihujat Habis-habisan, Rosa Meldianti Ngaku Namanya Masuk Daftar Miss Earth, Warganet: Tukang Halu!
Baca: Nasib Anak-anak Hary Tanoesoedibjo setelah Tak Lolos ke Senayan, Penampilan Terbarunya Mengejutkan
Ia pun menyinggung pernyataan guru besar hukum di televisi mengenai hal itu.
"Dalam penantian 30 hari ini, presiden yang paling ideal katanya mengeluarkan Perppu," tutur Johnson Panjaitan.
"Tetapi dalam diskusi-diskusi, bahkan ada guru besar tata negara yang sering muncul di TV mengatakan 'Kalau bisa paling lambat Selasa'."
"Jadi presidennya sendiri harus menjalankan prosedur menunggu 30 hari, apakah dia akan tanda tangan, atau dia membiarkan, kemudian berlaku."
Baca: Deretan Anggota DPRD yang Bawa 3 Istrinya saat Pelantikan
Baca: Jadi Keynote Speaker, Safrial : Kita Butuh Penelitian Terapan dan Aplikatif
Baca: Download Lagu MP3 Nella Kharisma Full Album Terbaik 2019, Video Spesial Cendol Dawet Dangdut Koplo
"Sementara tadi ada analisisinya Bivitri (ahli hukum tata negara) tadi bilang 'Kalau menunggu legislatif review itu nanti tahun depan'," sambungnya.
Dari semua itu, menurut Johnson Panjaitan yang paling ideal adalah mengharuskan presiden mengeluarkan Perppu.
"Tentu saya mau mengatakan begini, kalau kita memang semua bersepakat, bahwa hal-hal di luar aturan yang ada sekarang juga adalah konstitusional," katanya.
"Mahasiswa demo, pelajar demo itu konstitusional, medsos juga konstitusional, media juga konstitusional, kalau begitu DPRD kita bikin saja satu kamar lagi."
"Enggak cukup DPD, bikin saja satu kamar lagi, kamarnya mahasiswa, atau pelajar atau emak-emak" imbuhnya yang disambut tepuk tangan.
Baca: Gara-gara Nikita Mirzani vs Elza Syarief, Acara Hotman Paris Dihentikan KPI, Ini Peringatan Hotman
Baca: Peringatan Ahmad Dhani Terhadap Mulan Jameela Setelah Menjadi Anggota DPR RI: Tidak Mudah
Baca: VIDEO: Detik-detik Menegangkan Ruang Kelas di SMPN 2 Plumbon, Cirebon, Ambruk saat Jam Belajar