Gegara Hutang Rp 80 Juta, Pria Ini Dianiaya dan Dibunuh Debt Collector, Benarkah Ada yang Menyuruh?

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap dua debt collector tersangka pelaku pembunuhan terhadap Yuyun Tandi Wijaya, yang terjadi di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Minggu (22/9/2019) malam lalu.

TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara hutang Rp 80 Juta, seorang pria dibunuh tiga orang debt collector.

Para debt collector itu menganiaya seorang pria saat sedang menagih utang hingga menyebabkan korban tewas.

Korban Yuyun Tandi Wijaya yang diduga menunggak utang tewas dengan luka tusukan senjata tajam di sejumlah tubuhnya.

Tiga debt collector membunuh korbannya di halaman rumah korban atas suruhan orang lain.
 

debt collector yang kini jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Yuyun Tandi Wijaya mengaku disuruh seseorang untuk menagih utang sebesar Rp 80 juta.

Polisi berhasil menangkap dua dari tiga debt collector yang diduga jadi pelaku pembunuhan, satu lagi tersangka masih buron.

Satuan Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap Yuyun Tandi Wijaya.

Tempat kejadian terjadi di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Minggu (22/9/2019) malam lalu. 

Baca: Arkeologi Candi Muaro Jambi Dipamerkan di Lippo Plaza Jambi, Lihat Apa Saja Isinya

Baca: Pemkab Bungo Gelar Bimtek Anjab untuk 57 Pegawai di Independence

Baca: WOW Naik Jet Pribadi Maia Estianty Tampil Anggun Berhijab Pergi Umroh Bersama Suami Irwan Mussry

Pengakuan debt collector bunuh penunggak utang

Satuan Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap dua debt collector tersangka pelaku pembunuhan terhadap Yuyun Tandi Wijaya, yang terjadi di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Minggu (22/9/2019) malam lalu. ((KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE))

Di hadapan polisi, kedua pelaku inisial LD dan G, mengaku disuruh melakukan penganiayaan terhadap korban untuk menagih utang sebesar Rp 80 juta.

“Menurut keterangannya (pelaku), menagih utang tapi perintah siapa, tidak jelas juga. Katanya inisial U.

Utangnya ada Rp 80 juta,” kata Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno, di kantornya, Rabu (25/9/2019). 

Dari hasil penyelidikan polisi, terdapat tiga orang pelaku yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. 

Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing yakni pelaku inisial LD mencari rekanan menagih, pelaku inisial G sebagai eksekutor, dan pelaku inisial B ikut memukul korban. 

Saat ini, polisi menangkap dua orang pelaku dua lokasi yang berbeda, sementara satu pelakunya inisial B hingga kini masih buron. 

“Pelaku ini ditangkap dari kemarin, satu ditangkap di sini, satu ditangkap di Batauga, Kabupaten Buton Selatan, sementara satu masih DPO atas nama B. Mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa ditangkap,” ujarnya. 

Baca: Trailer Film Habibie & Ainun 3, Ilham Akbar Tak Kuasa Tahan Tangis Lihat Kenangan Cinta Orangtuanya

Baca: Aksi di Depan DPRD Bungo, Mahasiswa Desak Semua Anggota Dewan Tandatangani Tuntutan

Baca: Aksi di Depan DPRD Bungo, Mahasiswa Desak Semua Anggota Dewan Tandatangani Tuntutan

Barang bukti yang diamankan

Saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa badik milik pelaku dan celana jeans milik korban. 

Ketiga pelaku kini diamankan di ruang tahanan mapolres baubau.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap AKBP Hadi Winarno. 

Kronologi debt collector bunuh korban

Sebelumnya, korban Yuyun Tandi Wijaya (31), ditemukan tewas dianiaya dengan senjata tajam di halaman rumahnya, Minggu (22/9/2019) malam. 

Korban tewas setelah mengalami beberapa luka tusuk pada bagian tubuh korban. 

Peristiwa ini terjadi ketika korban sedang berada di rumahnya didatangi oleh pelaku dengan mengendarai mobil mini bus. 

Keduanya terlibat cekcok dan tak lama kemudian pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam.

Setelah menganiaya korban, ketiga pelaku pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan ojek.

Baca: Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Taubat Nasuha, Dilengkapi Bahasa Arab, Latin dan Artinya!

Baca: TAK Banyak yang Tahu, Ayu Ting Ting Ternyata Punya Satu Adik Laki-laki yang Telah Meninggal Dunia

Baca: Hari Jumat Waktu Mustajab Untuk Berdoa, Ini Doa yang Dibaca Rasulullah di Pagi Hari!

Mobil yang digunakan para pelaku malah tak sempat dibawa pergi pelaku. 

Sementara itu,  korban Yuyun Tandi Wijaya sempat di larikan ke Rumah Sakit Siloam, namun korban  tewas dalam perjalanan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tagih Utang, Motif 2 Pelaku Aniaya hingga Tewas Seorang Pria di Halaman Rumahnya", https://regional.kompas.com/read/2019/09/26/09321671/tagih-utang-motif-2-pelaku-aniaya-hingga-tewas-seorang-pria-di-halaman?page=all




Berita Terkini