Mahasiswa Turun ke Jalan, 4 Tuntutan hingga Menolak Revisi UU KPK, RUU Pertanahan dan RUU KUHP

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi berjaga di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019)

Mahasiswa Turun ke Jalan, 4 Tuntutan hingga Menolak Revisi UU KPK, RUU Pertanahan dan RUU KUHP

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi kembali terjadi di sejumlah daerah.

Mereka menuntut pemerintah dan DPR membatalkan sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap memberangus kebebasan sipil dan melemahkan agenda pemberantasan korupsi, sesuai amanat reformasi.

Di Jakarta, aksi unjuk rasa dipusatkan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Baca: Sebaran Hoaks Jadi Pemicu Kerusuhan di Wamewa, 16 Korban Tewas 65 Luka-luka, Ini Kerusakannya

Baca: Jatuh Cinta Pandangan Pertama, Kakek Ini Nikahi Gadis Usia 16 Tahun, Tingkah Kocak Saat Pernikahan

Baca: Benarkah RKUHP Dibatalkan DPR? Budiman Sudjatmiko Sampai Berani Menjamin Pembatalannya!

Dalam tuntutannya, mahasiswa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dinilai akan melemahkan KPK.

Mahasiwa juga meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena sejumlah pasal dinilai berisiko memberangus kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.

Adapula sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap bermasalah, yakni RUU Pemasyarakatan, RUU Sumber Daya Air, dan UU Pertanahan.

Aksi unjuk rasa menolak pengebirian amanat reformasi itu tidak hanya terjadi di Jakarta.

Mahasiswa di kota-kota besar, seperti Yogyakarta, Bandung, Malang, Cirebon, dan di Provinsi Sumatera Barat juga turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka.

Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Yogyakarta, Senin (23/09/2019), memadati pertigaan Kolombo, Jalan Affandi (Jalan Gejayan), Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Massa aksi mahasiswa dengan tagar #GejayanMemanggil ini membawa berbagai spanduk dan poster tuntutan menolak antara lain revisi UU KPK, RUU Pertanahan dan RUU KUHP.

Mereka juga meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.

Aksi ini dipicu oleh kampanye #ReformasiDikorupsi dan #GejayanMemanggil di media sosial pekan lalu.

Baca: Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Bali United di Liga 1 2019 Hari Ini Live Streaming Indosiar

Baca: Update Papua Pagi Ini: 16 Orang Tewas 65 Luka-luka Akibat Kerusuhan di Papua, Begini Kondisinya

Mahasiswa menyampaikan orasi di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). (KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

Aksi lebih besar

Rencananya aksi mahasiswa tersebut akan berlanjut pada Selasa (24/9/2019) di depan Gedung DPR. Perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti Edmund Seko mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak hari ini.

Beberapa perwakilan mahasiswa dari luar Jakarta direncanakan ikut bergabung.

Edmund memperkirakan, ada 1.000 mahasiswa Trisakti yang akan turun ke jalan.

"Kurang lebih ada 1000 mahasiwa dari Trisaksi," ujar Edmund melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Setidakanya, ada empat poin tuntutan mahasiswa dalam aksinya, yakni.

1. Merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2. Merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.

3. Merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agraria, dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif.

4. Merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antar-etnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.

Menurut Edmund, mahasiswa akan tetap bertahan di Gedung DPR sampai tuntutan mereka dipenuhi.

Paling tidak, pemerintah dan DPR sepakat untuk membatalkan pengesahan rancangan undang-undang yang dianggap bemasalah.

Secara terpisah, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta Gregorius Anco membantah anggapan bahwa aksi mahasiswa ditunggangi kepentingan politik tertentu.

Ia menegaskan bahwa selama ini mahasiswa sudah secara tegas menyuarakan tuntutannya, yakni pembatalan RUU KPK dan RKUHP.

Anco menilai, kedua rancangan undang-undang tersebut tak sesuai dengan amanat reformasi

"Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan, karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi," ujar Anco.

Baca: BREAKING NEWS Hujan Deras di Kota Jambi Pagi Ini, Kabut Asap Tebal Turun, Kemarin Bukan Hujan Buatan

Baca: Hasil The Best FIFA Football Awards 2019, Liverpool Raih Dua Gelar Sekaligus, Ronaldo dan Messi?

Dukungan masyarakat

Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiwa ini ternyata mendapat dukungan dari masyarakat.

Hal ini terlihat dari besarnya jumlah dana yang dikumpulkan melalui situs crowdfunding kitabisa.com.

Penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa tersebut diinisiasi oleh mantan personel Banda Neira, Ananda Badudu.

Ide untuk menggalang dana dari publik tercetus pada Minggu (22/9/2019).

Dana yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan membeli makanan, minuman dan mobil komando (pengeras suara).

Hingga Senin (23/9/2019) pukul 23.00 WIB, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 78.947.671.

"Baru kemarin malam penggalangan dana itu dibuat. Saya tidak menyangka begitu besar dukungan dari publik," kata Ananda.

Dengan begitu, besarnya gelombang aksi mahasiwa yang didukung oleh masyarakat, Pemerintah dan DPR seharusnya dapat menangkap pesan sederhana yang disampaikan.

Seperti penggalan lirik lagu berjudul "Kontra Muerta" dari musisi rap asal Bandung, Morgue Vanguard...

"Akan datang hari di mana melawan penindasan adalah kesia-siaan…tetapi tidak hari ini."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Mahasiswa Turun ke Jalan, Menolak Reformasi Dikebiri…", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/24/06484991/saat-mahasiswa-turun-ke-jalan-menolak-reformasi-dikebiri?page=all.
Penulis : Kristian Erdianto

Berita Terkini