"Perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana. Tapi itu delik aduan, harus dilaporkan lebih dulu," katanya.
Baca: WANITA Ini Ungkap Cara Cristiano Ronaldo Minta Burger Sisa: Pahitnya Masa Kecil Mega Bintang
Baca: Ini Deretan Negara yang yang Lolos Piala Asia U-16 2020, Indonesia Jadi Tim Satu-satunya dari Asean
Baca: Ada 11 Kandidat Cagup dan Cawagup yang Ambil Formulir di PDIP, Ini Rinciannya
Baca: Timnas U-16 Indonesia Bakal Masuk Grup Neraka, Ini Hasil Lengkap Undian Pot Piala Asia U-16 2020
Misalnya, laporan pengaduan dari suami guru cantik berseragam PNS Jabar.
Selain itu, bisa pula ada laporan dari istri RIA pelaku video syur.
Terungkap lokasi perekaman video syur perempuan berseragam PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar.
"Itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hubungan gelap antara guru cantik dan pelaku video syur berjalan satu tahun.
"Sudah berhubungan satu tahun dan sudah melakukan hubungan gelap," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata.
Namun, kisah asmara mereka kandas.
Keduanya berpisah begitu saja.
Sebenarnya, RIA mengaku tak rela berpisah dari guru cantik itu.
Ia tak rela putus hubungan asmara, meskipun itu hubungan gelap.
"Tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj," katanya.
Kemudian, si pria disebut cemburu. RIA merasa sakit hati.
Hal itulah yang meracuni pikiran pria tersebut untuk menyebar video syur si guru cantik berseragam PNS berlogo Pemprov Jabar.
"Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati," katanya.