Dimana untuk SIM A, SIM C, dan SIM D hanya bisa dibuat saat pemohon menginjak usia 17 tahun.
Lalu untuk SIM BI saat berusia 20 tahun dan 21 tahun untuk SIM BII.
Kemudian untuk SIM A Umum hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun.
Sedangkan untuk SIM BI Umum pada usia 22 tahun serta 23 tahun untuk SIM BII Umum.
Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Jadi apabila usianya belum mencukupi, jangan harap bisa mendapatkan SIM yang dinginkan.
Lalu untuk syarat membuat SIM Online yang kedua adalah melengkapi Adminstrasi.
Adminstrasi yang kami maksud adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan untuk warga negara asing harus memperlihatkan dokumen keimigrasian.
Selain itu, kita harus mengisi formulir pengajuan SIM baru ataupun perpanjangan SIM serta membawa surat keterangan kesehatan yang diperoleh dari Dokter ataupun Puskesmas sebagai bukti bahwa pemohon sehat jasmani serta rohani.
Cara Membuat Sim Online Baru
Siapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan agar nantinya bisa mudah dalam mengisi data permohonan SIM baru ataupun perpanjangan SIM
Setelah semua data siap, cara membuat SIM Online selanjutnya adalah membuka situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id
Kemudian pilih menu “Pendaftaran SIM Online“
Setelah itu akan muncul informasi pengenai pendaftaran SIM Online yang bisa baca terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses cara membuat SIM Online selanjutnya.
Kemudian klik menu “Lanjut” dan setelah itu akan muncul menu Data Permohonan.