Sudah Bikin Smart SIM? Ini Cara Daftar SIM Online serta Rincian Biayanya!

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM Online

Sudah Bikin Smart SIM? Ini Cara Daftar SIM Online serta Rincian Biayanya!

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM) punya arti dan fungsi yang lebih luas bagi pemiliknya.

Terlebih dengan kemunculan Smart SIM, kartu ini telah menjadi alat penting karena mampu menyimpan data pelanggaran, hingga bisa dijadikan alat transaksi untuk pembayaran.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, mengatakan jika SIM adalah bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian.

Baca: Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Full Album, 25 Lagu Kompilasi Nella Kharisma Beserta Video Lengkap

Baca: Wamena Dikuasai Pelajar, Aksi Anarkis Pecah, Rumah & Kantor Dibakar, Rentetan Tembakan Terdengar

Baca: Rizky Febian Berikan Kode-kode Kebenaran, Sule Beneran Dikabarkan Putus dengan Naomi Zaskia?

“Khususnya bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” katanya saat peluncuran Smart SIM di Jakarta (22/9/2019).

Kini dengan semakin berkembangkan teknologi informasi, proses pembuatan SIM sudah menganut sistem online.

Pemohon sudah tidak perlu datang pagi-pagi untuk mengantre bikin SIM.

Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Refdi Hardi menunjukkan kartu SIM pintar di Gedung NTMC Polri, Jumat (30/8/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) ()

Registrasi SIM online dapat dilakukan melalui website, dengan membuka smartphone, atau bisa juga datang langsung ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM.

Namun dengan sistem online yang telah terintegrasi, pendaftaran dapat dilakukan setiap saat melalui media yang terkoneksi internet.

Apalagi pemohon yang melakukan registrasi SIM online diberikan prioritas dalam penerbitan SIM.

Ditambah dengan kelebihan bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan, sehingga cocok bagi siapapun yang tidak punya banyak waktu untuk membuat SIM.

“ SIM Online merupakan pelayanan terintegrasi melalui media internet yang memudahkan masyarakat dalam pengajuan SIM baru ataupun perpanjangan secara online di seluruh Indonesia,” kata Refdi.

"Proses pembuatan atau perpanjang SIM jadi lebih cepat, lebih akurat, dan pendaftaran berlaku secara nasional, tidak terikat alamat sesuai domisili pada KTP,” ujarnya.

Baca: Celana Reino Barack Sobek Dekat Resleting Bikin Heboh Saat Syahrini dan Aisyahrini Liburan ke Italia

Syarat Membuat SIM Online

Syarat yang utama adalah Usia. Hanya orang yang sudah dewasa saja yang bisa membuat SIM.

Halaman
1234

Berita Terkini