Polemik Revisi UU KPK

Revisi UU KPK Telah Disetujui DPR dan Pemerintah, Akan Disahkan Hari Ini?

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rapat paripurna

Revisi UU KPK Telah Disetujui DPR dan Pemerintah, Akan Disahkan Hari Ini?

Pembahasan akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja antara Baleg DPR dan Pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui DPR dan pemerintah.

Kesepakatan ini nantinya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Jika pembahasan di Bamus lancar, RUU KPK dapat dibawa ke pembahasan tingkat dua atau dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," ujar Anggota Komisi III Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, kemarin.

DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

BERITA TERPOPULER:

Reaksi Tiga Setia Gara saat Ditawari Nikita Mirzani Ongkos Pulang ke Indonesia Usai Videonya Viral

Begini Penampakan Kondisi Artis Tiga Setia Gara yang Jadi Korban KDRT di Amerika, Viral Videonya

Singgung Soal Nikah Poligami, Ustaz Abdul Somad Sebut Perempuan Diciptakan dari Tulang Rusuk Lelaki

"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.

Menurut Totok ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.

Ketujuh poin tersebut adalah pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Halaman
1234

Berita Terkini