Revisi UU KPK Segera Disahkan Jadi Undang-undang, Bagaimana Nasib KPK? Mati Suri? Lumpuh?
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dalam rapat paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mewakili pemerintah.
Baca: 7 Poin Kesepakatan DPR & Pemerintah Soal Revisi UU KPK, Mulai Penyadapan hingga Penggeledahan
Baca: Daftar Harga Toyota Calya dan Daihatsu Sigra Bekas, Mulai Rp 90 Jutaan
Baca: Meski Murah Meriah, Ini Deretan Manfaat Tahu Untuk Cegah Penyakit, Kanker Payudara, Gejala Menopause
Rapat kerja diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) DPR Totok Daryanto. Menurut Totok ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.
"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.
Adapun tujuh poin tersebut sebagai berikut:
Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh KPK
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Setelah itu seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terkait revisi UU KPK.