16 Anggota SMB Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus pengrusakan kantor PT WKS yang menyeret anggota Muslim Cs dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Selasa (17/9).
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi juga menyerahkan barang bukti ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi gedung II.
"Ini baru kita terima 16 orang karena itu yang baru memenuhi persyaratan P21. Sedangkan yang lain masih dalam proses petunjuk jaksa," Kata Fajar Manurung selaku Aspidum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca: Menanti Putusan Praperadilan Ruben, Abdurahman Sebut Polda Jambi Tak Punya Bukti
Baca: Ini Langkah Kongkrit Pemprov Jambi Tangani Karhutla
Baca: BREAKING NEWS, Komplotan Rampok Rumah Walet Kena Dor Polisi, Tiga Orang Lumpuh
Baca: Mahasiswa Desak Asisten III Provinsi Jambi Teken Tuntutan Penanganan Karhutla
Penyerahan tersangka dan barang bukti dengan dari penyidik gabungan Reskrimum Polda Jambi (9 tersangka) dan Polres Batanghari (7 tersangka ) Muslim dkk sebanyak 16 tersangka pada hari ini dari total tersangka 59 tersangka kasus SMB ( Serikat Mandiri Batanghari ) dan diterima oleh tim JPU Kejaksaan Tinggi Jambi ( JP 16 ).
Para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP jo pasal 160 KUHP dan pasal 363 KUHp Jo Pasal 160 KUHP.(Jaka HB)