DN meminta bantuan salah seorang tetangga dekat rumahnya untuk menggali lobang.
Saat itu DN beralasan ia akan mengubur bangkai kucing.
Tetangga DN pun menurutinya.
Namun belakangan tetangga curiga lantaran DN melakukan penguburan di malam hari.
Curiga dengan gelagat DN, tetangganya itu memastikannya dan menggali kuburan kecil tersebut.
Baca: Kabut Asap Makin Tebal, Pemkab Bungo: Kalau Makin Parah Siswa Diliburkan
Saat itulah terungkap, DN menguburkan mayat bayi perempuan.
Hingga warga sekitar geger, kejadian ini dilaporkan kepada pohak kepolisian.
DN ditetapkan jadi tersangka
Karena perbuatan kejinya, DN ditetapkan menjadi tersangka.
DN ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
DN dijerat Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
DN terancam kurungan penjara selama 10 tahun.
Baca: Peduli Kabut Asap, Komunitas JMO Bagikan 1.000 Masker di Kota Jambi
Saat diinterogasi petugas Polres Tasikmalaya Kota, DN mengaku menyesal atas perbuatannya.
Diakuinya bayi yang dilahirkan paksa tersebut merupakan hubungan gelap di luar nikah.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Suami Minggat 4 Tahun Tanpa Kabar, Istri Pacaran dengan 2 Pria, Hamil, Kedua Pacar Tak Tanggungjawab
Baca: KISAH Prabowo Temui BJ Habibie Tanya Pencopotan dari Pangkostrad, hingga Tolak Tawaran Duta Besar
Baca: Hasil Jeblok Persija Jakarta di Liga 1 2019, Aidil Sahrin Pasang Badan Jika Diminta Melatih!
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ibu Muda Jalin Hubungan Gelap dengan 2 Pacar, Setelah Hamil Bingung,