Mudah dan Cepat, Syarat Membuat E-Paspor Secara Online, Lengkap Daftar Kantor Imigrasi yang Melayani

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Paspor

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang jika telah mengganti nama (asli dan fotokopi).

6. Paspor lama jika telah memiliki paspor biasa

Bagi traveler yang sudah mempunyai paspor biasa dan ingin merubahnya menjadi e-paspor bisa menyiapkan beberapa dokumen berikut:

1. Paspor lama (yang diterbitkan di atas tahun 2009, baik yang masih berlaku atau tidak) asli dan fotokopi.

2. KTP Elektronik (asli dan fotokopi)

- Biaya Pembuatan E-paspor

Pecahan uang Indonesia (dvh.bz)

Ada beberapa tarif yang dikenakan untuk pembuatan E-paspor, dilansir TribunTravel dari laman Imigrasi Jakarta Selatan, Sabtu (7/9/2019) di antaranya:

1. E-Paspor 48 halaman untuk WNI perorangan Rp 600.000.

2. E-Paspor 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian Rp 800.000.

3. E-Paspor 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 600.000.

4. E-Paspor 24 halaman untuk WNI perorangan Rp 350.000.

5. E-Paspor 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan kelalaian Rp 400.000.

6. E-Paspor 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 350.000.

7. Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Rp 55.0000.

- Cara membuat E-paspor

Tampilan laman https://antrian.imigrasi.go.id/ (https://antrian.imigrasi.go.id/)
Halaman
1234

Berita Terkini