Mudah dan Cepat, Syarat Membuat E-Paspor Secara Online, Lengkap Daftar Kantor Imigrasi yang Melayani
Sebelum membuat e-paspor secara online ada beberapa dokumen yang dibutuhkan di antaranya:
TRIBUNJAMBI.COM-Berikut informasi terkait cara membuat e-paspor online 2019 mudah dan cepat.
E-paspor atau yang disebut juga Paspor Elektronik sebenarnya memiliki bentuk yang hampir sama dengan paspor biasanya yang traveler kenal selama ini.
Bedanya, e-paspor memiliki chip yang ditanam di bagian depan dan berisi data biometrik pemilik paspor tersebut.
Bisa dibilang tingkat keamanan e-paspor lebih baik dibandingkan paspor biasanya karena sulit untuk dipalsukan.
E-paspor ini sangat membantu traveler yang liburan ke Jepang dan ingin mendapatkan bebas visa.
Lantas bagaimana cara membuat e-paspor?
Dirangkum TribunTravel, berikut cara membuat e-paspor online 2019 mudah dan cepat.
- Dokumen yang dibutuhkan
Sebelum membuat e-paspor secara online ada beberapa dokumen yang dibutuhkan di antaranya:
1. KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri (asli dan fotokopi).
2. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).
3. Akta kelahiran, akta Perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis (asli dan fotokopi).
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan (asli dan fotokopi).