Selama ini, adanya tersangka atau terdakwa yang sakit keras dan meninggal memang menjadi alasan agar KPK memiliki ketentuan SP3.
"Saya kira tidak ada urgensinya mengingat conviction rate KPK masih cukup baik sejauh ini. Apabila ada tersangka atau terdakwa yang sakit keras atau meninggal, KPK bisa mengajukan tuntutan bebas ke pengadilan," ucap Miko.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Senyap Revisi UU KPK…", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/06523871/operasi-senyap-revisi-uu-kpk?page=all.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Icha Rastika