Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap oleh Polisi saat menggelar razia.
Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.
"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsu bejatnya, hingga korban hamil," ujarnya.
Baca: Galih Ginanjar Dipenjara, Barbie Kumalasari Malah Asyik Dugem dan Cium Berondong!
Baca: Pelantikan 35 Anggota DPRD Muarojambi, Semua Tamu Undangan Diperiksa Polisi
Baca: Cara Mengatasi Sulit Buang Air Besar!
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO. 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Pria Cabuli Adik Ipar yang Masih SMP
Baru saja menikah selama 4 bulan, kelakuan pria ini malah mencabuli adik iparnya sendiri yang tinggal satu kos.
Pria tersebut mengaku khilaf saat mengintip adik iparnya itu ganti baju.
Saat melancarkan aksinya, ternyata kepergok oleh istrinya sendiri.
Sang istri yang marah, langsung melaporkan suaminya ke kantor polisi.
Kelakuan M. Faisal (26) sungguh bejat.
Dia dilaporkan istrinya TI (26) yang baru dinikahinya empat bulan lalu.
Setelah kepergok menggauli adik istrinya sendiri di kamar mandi.
Usia pernikahan Faisal yang masih seumur jagung itu kini berada di ujung tanduk.
Sebab, TI sudah tidak kuat lagi melihat kelakukan suaminya itu yang tega menggauli adiknya sendiri selama ini.