Fachrori Keluarkan Surat Edaran, Minta Laporkan Oknum yang Minta Proyek Mengatasnamakan Gubernur
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkup Peprov Jambi, Gubernur Jambi Fachrori Umar keluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan pemerintah Provinsi Jambi.
Surat edaran bernomor no 2/SE/SETDA.HKM-3/2019 tentang permintaan kegiatan kepada perangkat daerah ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mempedomani supervisi tim Koordinasi dan Supervisi Pencegah (Korsupgah) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Dalam surat edaran itu, Fachrori menyampaikan 3 poin kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, sebagai berikut.
Baca: Polisi Temukan Sabu Dalam Kotak Rokok, Ardiansyah Dibui 2,5 Tahun
Baca: Angka ISPA di Kota Jambi Naik, 2.577 Orang Kena ISPA Agustus Ini
Baca: Tekan Angka Pengangguran, Disnakertras Provinsi Jambi akan Gelar Job Fair, Ini Tanggalnya
Baca: 33 Atlet Taekwondo Kota Jambi Ikut Tarung di ISTC Ciracas
Baca: Kisah Perjalanan Hidup Serda Rikson, Pulang Sekolah Jualan Sayur di Angso Duo
Pertama, menolak segala bentuk permintaan untuk mendapatkan kegiatan/ proyek yang ada di perangkat dengan mengatasnamakan Gubernur, Keluarga Gubernur dan /tim sukses gubernur.
Dua, melaporkan kepada gubernur pihak yang melakukan permintaan kegiatan/proyek yang ada di perangkat dengan mengatasnamakan Gubernur, Keluarga Gubernur dan /tim sukses gubernur.
Ketiga, apabila terjadi sesuatu dengan hal tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing.
Surat tersebut ditandatangani langsung Gubernur Jambi tertanggal 26 Agustus 2019.