Gugatan Dikabulkan, Mulan Jameela Berpeluang Jadi Anggota DPR RI, Simak Penjelasannya!

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lebaran di Rutan Ahmad Dhani Bakal Ditemani Mulan Jameela

Nama Mulan Jameela termasuk dalam daftar calon legislatif Partai Gerindra yang mengajukan gugatan ke partainya. 

Gugatan Mulan Jameela bersama 13 caleg Partai Gerindra ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur Mulan Jameela dan teman-temannya ini menuntut ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) besok dengan agenda pembacaan replik.

Berikut nama-nama caleg yang menggugat Partai Gerindra:

Baca: Ini Pesan Bupati Romi untuk Para Cakades: Jangan Ada Kawan Atau Lawan

Baca: Bela Kakak yang Diancam Ditembak, Pria Ini Gorok Leher Pria Mabuk Dengan Sebilah Pisau!

Baca: Ini Penjelasan BMKG Jambi Soal Hujan yang Turun di Musim Kemarau

1. Seppaiga

2. Nuraina

3. Pontjo Prayogo SP

4. R. Wulansari alias Mulan Jameela

5. Adnani Taufiq

6. Adam Muhammad

Halaman
1234

Berita Terkini