Muh Aris (20) mendapat hukuman kebiri. Kalau dikebiri, bagian apa yang dihilangkan?
TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini viral seorang pria di Kabupaten Mojokerto mendapat hukuman kebiri.
Pria warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, melakukan pemerkosaan yang menelan korban sembilan anak.
Perlakuan bejat dan sadis itu dilakukan pemuda bernama Muh Aris (20).
Akhirnya dia mendapat hukuman kebiri lantaran kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Baca Juga
Ipda Erwin Akhirnya Meninggal, Ingat Polisi yang Terbakar saat Demo Mahasiswa di Cianjur
Presiden Jokowi Umumkan Ibu Kota Baru Siang Ini, Info YouTube Sekretariat Presiden
Hasil Liga Italia - AC Milan Ditaklukkan Udinese 0-1, Laga Tanpa Tembakan Tepat
Hasil Liga Spanyol - Barcelona Pesta Gol ke Gawang Real Betis
Terbongkarnya Hubungan Raffi Ahmad dan Desy Ratnasari secara Tak Sengaja, Gebet Selain Yuni Shara
Aris diamankan dan sudah mendapatkan hukuman atas kasus pelecehan dan kekerasan anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, Arisdipidana mendekam di penjara selama 17 tahun.
Selain itu, dia juga mendapatkan hukuman kebiri kimia.
Seperti yang dikutip dari kompas.com, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu.
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.
"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Nugroho Wisnu mengatakan hukuman kebiri kimia disertakan dalam tuntutan atas pertimbangan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.
"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu.
Lantas, tampak masih asing didengar hukuman kebiri kimia ini, menimbulkan tanda tanya.