HUT ke 74 RI
Satu Orang Wanita Terpidana Korupsi di Jambi Dapat Remisi
Sebanyak 2654 narapidana di Provinsi mendapat remisi umum Pada peringatan HUT RI Ke 74 tahun ini. Satu di antaranya merupakan terpidana Kasus Korupsi.
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
Satu Orang Terpidana Korupsi di Jambi Dapat Remisi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 2654 narapidana di Provinsi mendapat remisi umum pada peringatan HUT RI Ke 74 tahun ini. Satu di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Agus Nugroho Yusuf usai upacara penyerahan remisi umum, di Lapas Kelas IIA Jambi, Sabtu (17/8).
"Secara umum yang napi mendapat Remisi ini adalah pidana umum yang berbagai kasus. Hanya ada satu kasus Korupsi yakni terpidana inisial IL dari LPP perempuan Jambi," kata Agus.
Namun Pak Kanwil tidak menyebut secara rinci, IL ini terpidana kasus korupsi apa dan di Pemda mana.
"Dia mendapat remis potongan masa tahanan selama 3 Bulan," sebut Agus.
Selain itu, disampaikan Agus dari 2654 Narapidana di Provinsi Jambi yang mendapat remisi. 111 narapidana diantaranya mendapat remisi umum II atau bebas, dan 2543 mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dan masih harus melanjutkan masa tahanan.
"111 Napi yang mendapat Remisi bebas hari ini, masih harus membayar subsider. Misalnya ada denda Rp 300 Juta harus bayar dulu. Kalau dak bayar harus tambah tahanan lagi," jelasnya.
Agus berpesan kepada para Napi yang mendapat remisi agar terus berprilaku baik. Karena lapas merupakan pembinaan.
"Kalau dia tidak berbuat baik maka akan berpengaruh terhadap remisinya. Bahkan jika fatal akan dicabut semua remisinya yang telah diberikan dari awal," pungkasnya.