Putusin Pacar, Wanita Ini Digugat Mantan Rp 408 Juta, Fransiska Balik Tuntut Biaya Minum dan Sewa WC

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tergugat Fransiska Nona Liin, didampingi kuasa hukum Marianus Mo’a, S,H.M.H, mengikuti sidang di Pengadilan Negri Maumere, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019).

Dituntut Rp 408 juta oleh mantan kekasih, tak membuat Nona Liin berdiam diri.

Mengutip Pos Kupang, pihak tergugat Fransiska Nona Liin sudah menyiapkan 'jurus' perlawanan guna melawan tuntutan Alfridus.

Kuasa hukum tergugat, Marianus Mo'a mengatakan, jika kliennya tak ada pernyataan lisan atau tetulis dengan penggugat mengenai uang ganti rugi ini.

"Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat," ungkap Marianus.

Merasa harga diri kliennya terluka, kini pihak kuasa hukum akan menuntut balik Alfridus.

"Tergugat tahu diri karena punya harga diri".

"Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat".

"Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” lanjutnya.

Dalam sidang lanjutan, kuasa hukum Nona Liin menuntut Alfridus atas semua air minum yang disuguhkan tergugat kepada penggugat selama berpacaran.

Tak cuma air minum, Nona Liin juga menuntut biaya sewa WC rumahnya, yang selalu digunakan penggugat saat 'ngapel' ke rumah tergugat.

"Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi".

"Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tandas Marianus.

Menurutnya, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta dirasa sangat berlebihan.

Pasalnya, kliennya tidak pernah merasa melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.

Rencananya, kedua pihak akan melanjutkan sidang lanjutan pada pekan depan.

VIDEO: Sang Istri Ungkap Pesan Terakhir Agung Hercules Sebelum Meninggal Dunia

FOLLOW INSTAGRAM:

ARTIKEL TELAH TAYANG DI GRID

Berita Terkini