Kriminalitas

Cucu Durhaka, Membunuh Nenek Sendiri Demi Menguras Harta Benda Korban Sampai Motif Sakit Hati

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kekasih Wiji Astutik berinisial WF asal Pakistan menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

TRIBUNJAMBI.COM - WR (18), usianya masih muda namun tega membunuh nenek sendiri dengan tujuan menguras harta benda korban.

Dalam pengakuannya cucu durhaka mengaku Nur (60), neneknya sendiri menjadi korban pembunuhan.

Tersangka remaja 18 tahun itu membunuh nenek sendiri karena kesal kerap dimarahi oleh korban.

Kepada kades, cucu durhaka itu menyebutkan dirinya sempat dikeroyok oleh tiga orang sebelum menemukan wanita itu meninggal dunia.

Baca: Cara Membersihkan Lidah Sapi Agar Tak Berlendir, Siap-siap Jelang Idul Adha!

Baca: Keutamaan dan Pahala 10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, Dilepaskan Kesusahan Hingga Siksa Kubur

Baca: Selebgram Cantik Tewas Mengerikan, Jasadnya Ditemukan dalam Koper: Motifnya Tolak Hubungan Intim

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan WR sebagai tersangka.

Dia menjadi tersangka utama yang membunuh Nek Nur, sekaligus mengambil harta bendanya.

Cucu durhaka itu mengaku tak senang ditegur neneknya sehingga nekat membunuh orang yang selama ini menyayanginya.

Baca: 5 Doa Mustajab yang Dianjurkan Diamalkan Umat Muslim, Diwariskan 5 Nabi dan Rasul

Baca: Terkendala Anggaran, Pembangunan Hutan Kota di Tanjab Timur Lambat

Baca: Usia Aura Kasih dan Eryck Amaral Ternyata Terpaut Jauh, Sebenarnya Berapa Usia Si Cantik Sunny?

Berikut fakta-fakta pembunuhan nenek oleh cucu sendiri:

Tangan terikat

Nek Nur warga Desa Celuak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah itemukan tewas dengan tangan terikat dan leher terlilit kain jilbab, Minggu (28/7).

Menurut Kapolres Bangka Tengah AKBP Edison, korban dihabisi pelaku dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian pelipis.

Pemukulan dilakukan pelaku lebih dari satu kali sehingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri lalu meregang nyawa.

AKBP Edison menegaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dibunuh cucu sendiri

Polisi mengamankan seorang remaja yang diduga menghabisi nyawa Nek Nur.

Halaman
1234

Berita Terkini