6 Fakta Polisi tembak Polisi di Polsek Cimanggis, Tawuran hingga Diberondong Senapan
TRIBUNJAMBI.COM, DEPOK - Kabar memilukan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, seorang polisi tega menembak polisi lain yang sedang bertugas gara-gara tersulut emosi.
Anggota Polri berpangkat brigadir memberondong rekannya sesama polisi berpangkat brigadir kepala (Bripka) dengan tujuh butir peluru hingga tewas di Kota Depok, Kamis (25/7/2019) malam.
Berdasarkan uraian laporan peristiwa yang beredar di kalangan wartawan, termasuk Warta Kota, seorang brigadir polisi berinisial RT (32), menembak seorang brigadir kepala berinisial RE (41), anggota Samsat Polda Metro Jaya, di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Kota Depok, Kamis malam sekitar pukul 20.50 WIB.
Baca: Sama Miliki Imej Pelakor, Ini Beda Rumah Mulan Jameela dan Jennifer Dunn
Baca: Biasa Komen-komenan di Sosmed, Luna Maya Mendadak Risih saat Ketemu Faisal Nasimuddin
Baca: Polisi Tembak Polisi di Cimanggis Hingga Tewas, Lepas 7 Tembakan karena Terpicu Emosi
Bak kerasukan setan, Brigadir RT menembak Bripka RE secara membabi buta hingga tujuh kali tembakan.
Ini fakta-fakta yang diperoleh terkait peristiwa polisi tembak polisi tersebut:
1. Berawal dari tawuran
Peristiwa polisi tembak polisi itu bermula saat Bripka RE menangkap pelaku tawuran berinisial FZ dan menggiringnya ke markas Polsek Cimanggis, Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Bripka RE yang merupakan warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok, bermaksud melaporkan FZ ke bagian SPK Polsek Cimanggis yang diterima langsung oleh Kepala SPK 1 Ipda Adhi Bowo Saputro.
Selain menggiring FZ, Bripka RE yang kala itu berpakaian bebas turut membawa barang bukti celurit yang digunakan FZ untuk tawuran
2. Bripka RE Bertengkar dengan Brigadir RE
Orang tua FZ yaitu Z, mendatangi Polsek Cimanggis dan turut mengajak Brigadir RT, yang juga berpakaian nondinas, untuk menemani.
Z dan Brigadir RT tertulis sama-sama warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.
Setelah sama-sama bertemu di Polsek Cimanggis, Brigadir RT meminta agar FZ jangan ditahan, melainkan dibina saja oleh orang tuanya.
Akan tetapi, permintaan Brigadir RT dibalas Bripka RE dengan nada bicara tinggi.