TRIBUNJAMBI.COM - Suami sedang menjadi kodok, istrinya diperkosa tetangga hingga membuat korban shock.
Kasus pemerkosaan terjadi berawal dari pelaku mengendap-endap masuk ke dalam rumah, karena tak tahan melihat ibu muda itu sedang menyusui.
Pelakunya adalah RH (38), yang tega memperkosa MS (33), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan.
Baca: Ceramah Ustaz Abdul Somad Tentang Keutamaan Salat Subuh Berjamaah, Bikin Hotman Paris Terpana
Baca: 9 Jabatan Eselon II Merangin Segera Dilelang, Pejabat Luar Bisa Ikut Daftar
Baca: VIRAL VIDEO Jendral TNI AD Bintang 1 Dituduh Curi HP Perwira Polri Berpangkat AKBP
Korban diperkosa ketika sedang menyusui anaknya di rumah.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/7/2019) kemarin.
Mulanya, pelaku datang ke rumah korban dengan mengendap-endap sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah melihat MS sedang menyusui anaknya, RH langsung menarik korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
Baca: Begini Reaksi Gregoria Mariska Tunjung Usai Takluk Dari Tai Tzu Ying, di Babak Kedua Japan Open 2019
Baca: Perempuan Muda Digerebek Polisi Saat Lagi Sama Bandar Sabu dan Oknum Polisi, Lagi Pesta Narkoba?
Baca: Sedang Berlangsung Live Streaming Japan Open 2019, Marcus/Kevin Menghadapi Takuro/Yugo
"Korban diinjak pelaku dan ditodong pisau. Setelah itu langsung diperkosa oleh pelaku," kata Suhendro melalui pesan singkat, Rabu (24/7/2019).
Suhendro menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut lantaran pelaku RH tak bisa menahan hasrat ketika melihat korban sedang menyusui anaknya.
Selain itu, kondisi rumah yang sepi membuat RH masuk dengan leluasa dan melancarkan aksinya.
"Korban tak berani melawan karena diancam akan dibunuh, lehernya ditodong senjata tajam," ujar Suhendro.
Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang diperiksa polisi.
Baca: Download Lagu Nikah Sama Kamu Siti Badiah Feat RPH, Lengkap dengan Lirik & Kunci Gitarnya
Baca: Anthony Sinisuka Ginting Bertemu Kento Momota di Perempat Final Japan Open 2019
Baca: Jonatan Christie Lolos ke Perempat Final Japan Open 2019 Usai Taklukan Wakil Hongkong
Atas perbuatannya, RH diancam dikenakan pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat suami mencari kodok
RH (38) pelaku pemerkosaan MS (33) yang tak lain adalah tetangganya sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas, Sumentera Selatan.