Bertahap, Dari 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi, KPK Telah Menahan 6 Tersangka Dugaan Kasus Suap RAPBD

Penulis: andika arnoldy
Editor: andika arnoldy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Permintaan Zumi Zola Terkabulkan? Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK, Ada Giliran Lain?

TRIBUNJAMBI.COM- Dari 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap APBD Provinsi Jambi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan enam tersangka. 

Keenam anggota DPRD Provinsi Jambi ini ditahan secara maraton atau bertahap. 

KPK menahan empat tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi yakni Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin, serta seorang pihak swasta bernama Joefandy Yoesman alias Asiang pada Kamis lalu (18/7)

Sementara dua lagi yakni Elhelwi, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi dan Gusrizal, Anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan pada Rabu (24/7). 

Baca: BREAKING NEWS, KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap APBD Jambi

Baca: KPK Tahan 4 Tersangka Suap Anggota DPRD Jambi, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Muhammadiyah & Asiang

Baca: BREAKING NEWS: Effendi Hatta, Zainal Abidin, Muhammadiyah, dan Asiang Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka mereka adalah Elhelwi, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi dan Gusrizal, Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunjambi.com dua tersangka ini keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.00.

Diketahui keduanya merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai buntut pengembangan kasus suap ketuk palu yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

KPK menahan keduanya karena diduga menerima uang terkait pengesahan APBD 2017-2018.

KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

Selain 12 anggota DPRD, KPK menetapkan seorang pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman atau Asiang sebagai tersangka. Dia diduga memberi uang yang menjadi bagian dugaan suap ke para anggota DPRD.

Berikut ini daftar 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:

1. Cornelis Buston (CB), Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD 
3. Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), anggota DPRD
11. Gusrizal (G), anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), anggota DPRD.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat orang tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai Kamis (18/7/2019).

"Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018," kata Febri dalam keterangan tertulis.

Keempat tersangka itu terdiri dari tiga orang anggota DPRD bernama Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin, serta seorang pihak swasta bernama Joefandy Yoesman alias Asiang

Baca: BREAKING NEWS, KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap APBD Jambi

Febri menyebut, keempat tersangka itu hari ini diperiksa KPK untuk diklarifikasi atas dugaan suap yang menjerat mereka.

"Para tersangka ini juga diklarifikasi dugaan perbuatan mereka menerima ataupun memberikan uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 tersebut," ujar Febri.

Effendi Hatta anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat ditahan KPK terkait kasus dugaan suap RAPBD Jambi (ANTARA)

Pantauan Kompas.com, keempat tersangka dibawa ke tahanan menggunakan dua mobil pada Kamis sore.

Keempat orang itu tak mengucapkan sepatah kata saat ditanya awak media ketika meninggalkan Gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta.

Baca: BREAKING NEWS, KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap APBD Jambi

Baca: BREAKING NEWS: Effendi Hatta, Zainal Abidin, Muhammadiyah, dan Asiang Ditahan KPK

Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Muhammadiyah anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan KPK terkait kasus dugaan suap RAPBD Jambi (ANTARA)

Sementara itu, Joe diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Kasus tersebut turut menjerat Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.

Zumi bersama beberapa pejabat ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Joefandy Yoesman alias Asiang, dari unsur swasta yang ditahan KPK terkait kasus dugaan suap RAPBD Jambi (ANTARA)

Zumi divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Ia dinyatakan terbukti menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi", 
 

Berita Terkini