Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujar AKBP Febry Kurniawan Maruf.
IKUTI INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dukun-cabul-di-tasikmalaya-ditangkap-polisi-ancam-santet-keluarga-korban.