Berbekal Timun dan Biji Pala, Pria Tua Asal Tasik Ini Cabuli Gadis SMA Hingga 15 Kali

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

T (41), dukun cabul saat dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujar AKBP Febry Kurniawan Maruf.

VIDEO: Detik-detik Seorang Anak di Cianjur Gali Makam dan Bawa Pulang Jasad Sang Ayahnya

IKUTI INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dukun-cabul-di-tasikmalaya-ditangkap-polisi-ancam-santet-keluarga-korban.



Berita Terkini