Uang Miliaran Rupiah di Rumah Gubernur Kepri Ditemukan Berserakan, Ada Tas dan Kardus

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (kiri) dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (11/7/2019). KPK membawa tujuh orang yang salah satunya Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

Uang Miliaran Rupiah di Rumah Gubernur Kepri Ditemukan Berserakan, Ada Tas dan Kardus

TRIBUNJAMBI.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, sejumlah tas serta kardus berisi uang yang disita dari rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, beberapa waktu lalu, ditemukan dalam kondisi berserakan.

"Itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur. Tetapi kami temukan di beberapa tempat di kamar itu, tidak disusun sedemikian rupa. Jadi agak berserakan begitu uang di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019) malam.

Diketahui, penyidik KPK menggeledah kediaman dinas Nurdin, Jumat (12/7/2019) lalu.

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang.

Baca Juga

 Honorer di Jambi Nyambi Jadi PSK Online, Layani Pelanggan di Hotel Berbintang, 1 Kamar Untuk Giliran

 Jasmine Pakai Hotpants Buka Pintu, Pakai Kode Open Bo Akses Prostitusi Hotel Bintang di Jambi

 Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun, Tak Ada Keluarga Hadir

 11 Orang yang Mengaku Nabi dan Titisan Nabi, Masih Ingat Kisah Mereka?

Setelah dihitung penyidik jumlah uang itu yakni Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura.

Febri melanjutkan, penyidik masih belum mengetahui pasti sumber sejumlah uang itu.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan penelusuran.

Kemungkinan, uang itu juga tidak berkaitan dengan perkara suap yang sedang menjerat Nurdin saat ini.

Artinya, diduga uang itu merupakan gratifikasi dari perkara lain.

"Sejauh ini, kami menduga uang itu berasal dari pihak yang mempunyai hubungan jabatan dengan posisi serta kewenangan yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara. Sehingga ketentuan pasal gratifikasi itu berlaku," kata Febri.

Diketahui, selain mengusut perkara suap terhadap Nurdin terkait izin prinsip reklamasi, KPK juga menduga Nurdin menerima suap atas hal lain yang berkaitan dengan jabatannya.

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019) lalu.

KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp 132.610.000.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel pintu rahasia atau akses keluar gedung utama Kantor Pemprov Kepri biasa digunakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)
Halaman
123

Berita Terkini