Mahfud MD Sebut Ini Jabatan yang Bisa Diemban Ahok Karena Maju Jadi Menteri dan Capres Tak akan Bisa
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah bebas dari penjara atas kasus yang menjerat basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau BTP, banyak yang beranggapan bahwa Ahok akan menempati jabatan khusus di pemerintahan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi soal politisi PDIP Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang bisa jadi 'kuda hitam' di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebelumnya, Lembaga Survei LSI Denny JA memberikan pendapat soal karier politik Ahok yang bisa jadi 'kuda hitam' di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini diperkirakan bisa menjadi efek kejut pada Pilpres 2024.
Baca: Ibadah Pertama Sebagai Suami Istri, Ahok BTP dan Puput Nastiti Devi Disambut Meriah Jemaat
Baca: Denny Darko Ramal Pernikahan Ahok & Puput Nastiti, Ungkap Masih Ada Beban hingga Terjun ke Politik
Baca: Terganjal Aturan, Ahok Dipastikan Tak Bisa Jadi Calon Menteri Jokowi dan Calon Presiden 2024
Rully Akbar selaku peneliti LSI Denny JA mengatakan, nama Ahok BTP berpeluang besar menjadi 'Kuda Hitam' yang memberi efek kejut pada kontestasi Pilpres 2024.
"Bisa jadi Basuki Tjahaja Purnama masuk sebagai sosok misterius, Mr X yang nomor 15 (jumlah nama yang diprediksi masuk kandidat capres) tadi. Dia menjadi sosok yang memberi efek kejut ke depan nanti ketika di 2024 nanti," kata Rully di Kantor LSI Denny JA, Selasa (2/7/2019) pada Kompas.com.
Baca: Reaksi Spontan Ahok Saat Mendengar Keluhan Penjual Kerak Telor Tak Bisa Dagang di Balai Kota Lagi
Baca: Respon Prabowo saat Jokowi Sebut Dirinya Tak Pernah Naik MRT: Saya Naik MRT Luar Biasa
Baca: Permintaan PKS Pada Prabowo Setelah Capres 02 Itu Bertemu dengan Jokowi: Nyatakan #KamiOposisi
Namun, sebelumnya prediksi soal karier Ahok di dunia politik terutama pemerintahan pernah dikomentari oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD.
Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai spekulasi Ahok yang juga sempat masuk dalam survei tokoh paling populer saat calon presiden (capres) 2019.
Pasca menjadi terdakwa kasus penistaan agama, elektabilitas Ahok sebagai politikus pun tidak sepenuhnya menurun, seperti yang dilaporkan tiga lembaga survei yaitu Poltracking Institute, Indo Barometer, dan Median.
Namun, menurut Mahfud MD, kesempatan Ahok sudah tertutup untuk menjadi capres, calon wakil presiden (cawapres), maupun menteri sekalipun.
Baca: Banyak yang Bertanya Kehadirannya saat Jokowi dan Prabowo Bertemu, Apa Peran Budi Gunawan di Situ?
Baca: Begini Penampakan Wajah Rey Utami Jadi Tahanan, Biasa Full Rias, Kini Tanpa Make Up dan Jadi Sorotan
Baca: Sosok Artis Ini Makan Lahap di Tengah Pertemuan Jokowi & Prabowo, Paspampres Hilir Mudik di Dekatnya
Baca: Ramalan Zodiak, Minggu 14 Juli 2019, Virgo Hati-hati Kabut Hitam, Leo Harapkan Pasangan Kekasih
"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, tahun 2018 silam.
Namun, Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
Vonis MK dahulu menyatakan bahwa orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri.
Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.
Hal tersebut tidak berlaku bagi capres, cawapres, maupun menteri.
Baca: Inilah Sosok H Mashuri, Bupati Bungo, yang Memulai Karir dari Pegawai Negeri Sipil
Baca: Kelompok SMB Muslim Cs Kembali Berulah, Kantor Distrik VIII PT WKS Tanjab Barat Diserang dan Dijarah
"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?," tanya Aiman.