Calon Menteri Jokowi
Terganjal Aturan, Ahok Dipastikan Tak Bisa Jadi Calon Menteri Jokowi dan Calon Presiden 2024
Nama Ahok Alias Basuki Tjahaja Purnama disebut-sebut bakal menjadi calon menteri mengisi kabinet Jokowi-Maruf.
TRIBUNJAMBI.COM- Nama Ahok Alias Basuki Tjahaja Purnama disebut-sebut bakal menjadi calon menteri mengisi kabinet Jokowi-Maruf.
Ahok bahkan akan disebut di kursi menteri Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)
Tak hanya itu, Ahok juga diprediksi LSI Denny JA berpotensi menjadi kuda hitam dalam pemilihan presiden 2024 mendatang.
Namun bagaimana sebenarnya jika dikaitkan dengan aturan., Apakah Ahok masih bisa menjadi menteri maju untuk pemilihan presiden atau legislatif?
Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah
"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"
Baca: Benarkah Kubu Prabowo - Sandiaga Uno Ditawari Kursi Menteri, Pimpinan Parlemen, Hingga Wantimpres?
Baca: Mengungkap Sosok Misterius di Survei LSI Denny JA, Ahok Jadi Kuda Hitam Pilpres 2024?
Baca: Siapa Sebenarnya Komjen Iriawan, Jenderal Bintang 3 yang Diperiksa Terkait Kasus Novel Baswedan
Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok jadi capres atau cawapres? Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP. Pasal tersebut berbunyi : "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.
Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan. Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan.
"Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal. Bagaimana untuk posisi menteri?
Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden? Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda. Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.