Pakai Daster Saat Beri Makan Babi, Seorang Wanita di Buleleng Hampir Diperkosa Tetangga Sendiri!

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Gadis asal Pontianak dirudapaksa di hotel selama lima hari

TRIBUNJAMBI.COM - Tak tahan melihat istri tetangga yang hanya pakai daster membuat nafsu birahi Gede Lana Adnyana alias Gede Suri (33) bergejolak.

Gede Suri, pria asal Banjar Dinas Bulakan, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng,  NLP (29) hampir diperkosa tetangga.

Gede Suri tak kuasa lagi menahan nafsu saat melihat NLP sedang memberi makan ternak babi dengan hanya mengenakan daster.

Ditemui di Mapolres Buleleng, Sabtu (6/7/2019), Gede Suri mengaku melakukan aksi percobaan pemerkosaan itu pada Rabu (19/6/2019) sekira pukul 09.30 wita.

 

Mulanya ia sedang sakit perut dan hendak ke kamar mandi untuk buang air besar.

Namun saat menuju ke kamar mandi, Gede Suri melihat korban NLP dari jarak sekitar 100 meter, tengah memberi makan babi, dengan mengenakan daster.

Alih-alih buang air besar, Gede Suri justru mendatangi korban NLP, dan langsung memeluknya dari arah belakang.

Ia bahkan sempat memegang bagian sensitif NLP, serta berupaya melucuti celana dalam korban.

NLP yang mendapatkan perlakuan tak senonoh itu pun sontak berteriak minta tolong.

Baca: Ramalan Zodiak Mingguan 8-14 Juli 2019, Taurus Ada Masalah Keluarga, Cancer Perlu Berhemat Nih!

Baca: Di Hadapan Dewan, Bupati Safrial Sebut Empat Agenda Pembangunan Tanjab Barat Pada 2020

Baca: Usai Taklukan Semen Padang, PS Tira Persikabo Mulai Ancam Bali United di Klasemen Liga 1 2019

Beruntung teriakannya itu berhasil didengar oleh sang suami IGP (31), sehingga tindakan mesum itu berhasil digagalkan.

IGP lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Celukan Bawang untuk ditindaklanjuti.

"Awalnya saya sakit perut. Saya lihat ada dia (NLP), spontan saja saya mau meluk dia. Ya tujuannya mau saya perkosa, tidak tahan lihat pakaiannya. Saya memang sudah lama suka sama dia," ungkap Gede Suri.

Atas tindakannya itu, aparat Kepolisian Sektor Celukan Bawang pun bergegas melakukan penangkapan terhadap Gede Suri, pada Rabu (19/6) sekira pukul 10.00 wita.

Baca: Jadi Tuan Rumah Kejurprov, Pemkab Muarojambi Janji Benahi Sarana Olahraga

Baca: Susul PKB dan Golkar, Surya Paloh Bawa Petinggi NasDem Temui Jokowi di Istana Kepresidenan

Baca: Alat Berat PETI Keluar Masuk Hutan Adat Desa Guguk Merangin

Dihadapan polisi, pria yang telah berkeluarga ini pun tidak menampik perbuatannya yang hendak memperkosa NLP.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya menyebut, meski baru sebatas percobaan pemerkosaan, pelaku Gede Suri tetap diprosed hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 52 Jo 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman
123

Berita Terkini