TRIBUNJAMBI.COM - Merasa sakit hati pasca diskors pihak sekolah untuk tidak mengajar selama 9 bulan, oknum guru honorer beringas.
Oknum guru honorer itu mencuri belasan komputer yang ada di sekolah dasar.
Uang hasil mencuri belasan komputer itu ia gunakan buat lebaran.
Baca: Malam Ini, Al Haris Tampil di Talkshow Indonesia Bicara TVRI Nasional
Baca: VIDEO: Detik-detik Bus Pontianak-Pangkalanbun Alami Kecelakaan, Terdengar Teriakan Penumpang
Baca: Siap-siap Pemerintah Akan Blokir Ponsel Blackmarket Tahun Ini Dengan Validasi IMEI
Subagio Maulana (27) dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Sawahan, Selasa (2/7/2019). Subagio yang mantan guru honorer SD ini mencuri belasan perangkat komputer di dua SD di Surabaya.
Guru honorer mata pelajaran olahraga ini mencuri beberapa perangkat komputer di dua SD yang berbeda, yakni di SD di kawasan Jalan Tidar Sabtu (18/5/2019) silam dan sebuah SD di kawasan Jalan Girilaya Senin (17/6/2019) lalu.
"Baru kali ini saya mencuri, maksudnya di dua tempat dan waktu yang berbeda," kata Subagio seraya mengangguk-anggukkan kepala saat menjawab pertanyaan Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko.
Baca: Ini Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Tanjab Barat, Banyak yang Masih Muda
Baca: Ketua RT Dibacok Saat Nasehati Pria yang Diduga Berselingkuh dan Kerap Berbuat Asusila!
Baca: Aturan Kementerian Berubah, Puluhan Proyek Dinas PUPR Batanghari Mandek
Tidak semua barang bukti hasil curian tersebut bisa disita polisi.
Ada lima CPU dan tiga layar monitor yang tak bisa diamankan polisi sebagai barang bukti, lantaran Subagio telah berhasil menjual barang curian tersebut melalui situs jual-beli online.
"Saya menjual ke situs online jual beli," ungkapnya.
Hasil penjualan barang curian di lokasi pertama, Subagio memperoleh keuntungan sekitar Rp 4 juta.
"Uangnya sudah habis buat Lebaran," ujarnya.
Baca: Aturan Kementerian Berubah, Puluhan Proyek Dinas PUPR Batanghari Mandek
Baca: Lelang Jabatan Sekda Sarolangun, Dua Nama Ini Muncul Sebagai Proyeksi
Baca: Seluruh Tahanan Perempuan LPKA Jambi Dipindah ke Lapas Perempuan Kelas IIA Muarojambi
Kemudian, barang curian di lokasi kedua, diperkirakan bakal laku sekitar Rp 13 Juta.
Namun sebelum bisa menikmati keuntungan itu, guru yang mengajar olahraga itu lebih dulu dicokok polisi.
Motif pencurian, pelaku ternyata merasa sakit hati oleh pihak sekolahan tempatnya mengajar.
Lantaran dirinya diskors untuk dilarang mengajar selama sembilan bulan, karena terbukti melakukan tindakan indisipliner.