Pilpres 2019

Ini yang akan Terjadi Bila Sengketa Pilpres 2019 Sampai ke Mahkamah Internasional, Analisis Petrus

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

"Hal ini didasari Pasal 7 (1) pada Charter of the United Nations dan Pasal 92-96 Statute of the International Court of Justice," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/6/2019).

Andre Rosiade. (Kompas.com/SABRINA ASRIL)

Sehingga, lanjutnya, pihak yang dapat mengajukan gugatan sesuai legal standing sebagai negara yang merdeka, adalah Pemerintah Indonesia itu sendiri.

"Yang diwakili oleh Kementerian Luar Negeri atau kementerian terkait yang berkepentingan untuk itu," jelas Petrus Sihombing.

Hal, katanya, sesuai Pasal 34 statuta ICJ, yang menyatakan "Only states may be parties in cases before the Court."

Sehingga, individu ataupun organisasi kemasyarakatan, tidak memiliki kapasitas sebagai penggugat di Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.

"Dengan demikian, jika Paslon 02 hendak mengajukan gugatan ke peradilan Internasional, maka akan sia-sia saja."

"Dan langkah hukum akan terhenti pada legal standing dan legal substance yang menyangkut materi hukum acara internasional," terangnya.

Sebelumnya, putusan sengketa hasil Pilpres 2019 telah dibacakan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019) malam.

Meski MK telah membacakan putusan, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Pengadilan Internasional.

Menurut Abdullah, Pengadilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat kecurangan.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Prabowo-Sandi untuk seluruhnya, dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) malam.

Berikut ini isi amar putusan majelis hakim MK:

Mengadili:

Dalam Eksepsi

Halaman
1234

Berita Terkini