Pilpres 2019

Pidato Lengkap Jokowi Usai Terima Hasil Putusan MK: Kini Tak Ada Lagi Kubu 01 atau 02

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin bersalaman usai menonton putusan MK, jelang keberangkatannya ke Jepang dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019). TRIBUNNEWS/HO/Agus Soeparto

Pidato Lengkap Jokowi Usai Terima Hasil Putusan MK: Kini Tak Ada Lagi Kubu 01 atau 02

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Terima hasil putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Joko Widodo langsung sampaikan pidatonya.

"Rakyat telah bersuara, rakyat telah menentukan. Syukur alhamdulillah, kita semua telah menyaksikan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dan hasil putusannya, yang berjalan secara transparan," ujar Jokowi dalam pidatonya bersama Kiai Maruf Amin di Lanud Halim PK, Kamis (27/6/2019) tak lama setelah MK memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo.

Menurut Jokowi, putusan MK ini telah bersifat final, sehingga ia berharap seluruh pihak dapat menghormati dan melaksanakan putusan tersebut.

"Keberhasilan bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilu yang adil, jujur, dan transparan patut kita syukuri bersama. Kita telah melewati seluruh proses pemilu, mulai pendaftaran hingga saat ini secara baik," katanya.

Dalam pidato tersebut, Jokowi juga mengucapkan terima kasihnya kepada KPU, Bawaslu, para penegak hukum, dan TNI-Polri yang telah bekerja keras mengawal proses pemilu sejak awal.

Baca: Kriminalitas Menurun, Ilegal Drilling Peringkat 1, Perkara yang Ditangani Polres Batanghari di 2019

Baca: Prabowo akan Konsultasi dengan Tim Kuasa Hukumnya, Tetap Cari Langkah Konstitusi Lain Untuk Ditempuh

Baca: PENGAWAL Michael Jackson Ungkap Penyebab Kematian sang Legenda Pop Dunia, Begini Kisahnya

Baca: Meski Kecewa Keseluruhan Gugatannya Ditolak MK, Prabowo Subianto Tetap Hormati Hasilnya

Kini, menurut Jokowi, sudah tidak ada lagi kubu 01 dan 02. "Walau pilihan politik berbeda, presiden terpilih merupakan presiden bagi seluruh indonesia," katanya.

Ia juga meyakini, keputusan MK ini juga diterima oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. 

"Saya meyakini, kebesaran hati kenegarawanan dari sahabat saya Pak Prabowo dan Sandiaga. Beliau berdua memiliki visi yang sama untuk membangun indonesia yang maju," katanya.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan tim hukum pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan MK, Kamis (27/6/2019).

"Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam putusannya, MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Ketua MK Anwar Usman menambahkan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

Sebelumnya, Hakim Konstitusi juga  menyampaikan bahwa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru mengadukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: VIDEO: Resmi Jadi Presiden RI Terpilih, Jokowi akan Pidato di Kediaman Maruf Amin Usai Putusan MK

Baca: BREAKINGNEWS: Hakim MK Tolak Semua Gugatan Prabowo-Sandi, Jokowi-Maruf Amin Presiden RI Terpilih

Alasannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan suara dalam hasil pemilu.

"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.

Halaman
1234

Berita Terkini