Hal itu disampaikan Vasco dalam program acara 'Prime time Talk', seperti dilansir TribunWow.com dari Berita Satu, Selasa (25/6/2019).
Vasco menjelaskan, pihaknya akan sujud syukur setelah hasil akhir sidang sengketa dibacakan.
Baca: Direncanakan Pakai Sistem e-Voting, Pilkades Serentak di Kerinci Dijadwalkan September 2019
Baca: BPN Prabowo-Sandi Yakin Sudah Buktikan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 di MK, Apa Saja Itu?
Baca: Pemenang Pileg di Kerinci, Gerindra Belum Ajukan Nama Bakal Ketua DPRD, Masih Tunggu Putusan MK
Baca: Seandainya Prabowo-Sandi Menang Pilpres 2019 di Sidang MK, Ini yang Bakal Dilakukan ke Kubu Jokowi
Sebab, dirinya mengaku masih percaya bahwa Prabowo-Sandi yang akan memenangkan gugatan tersebut.
"Pak Vasco, kalau misalnya tadi keputusan akhirnya sudah keluar, ini apa yang akan segera dilakukan oleh pihak 02?" tanya pembawa acara.
Menanggapi itu, pembawa acara lantas menanyakan bagaimana sikap kubu 02 jika Prabowo-Sandi dinyatakan kalah.
"Kalau kalah?" tanya pembawa acara lagi.
Terlihat Vasco lantas tersenyum sejenak.
Vasco mengungkapkan, jika pihaknya kalah maka akan menerimanya sesuai dengan arahan Prabowo.
Baca: Sindiran Bambang Widjojanto ke Mahfud MD dan Hamdan Zoelva: Seahli Apapun, Mereka Cuma Penonton
Baca: Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Usulkan Tujuh Ranperda, Ini Rinciannya
Baca: Lihat Gelagat Mencurigakan, 4 Remaja di Sarolangun Diamankan Warga, Ternyata Ini yang Dilakukan
Baca: Kecewa Rekan Bisnis Jual Kayu ke Tempat Lain, Pria di OKI Tewas Ditembak
Namun demikian, selama belum diputuskan, Vasco berharap supaya MK tetap memutuskan hasil akhir tanpa adanya campur tangan dari pihak mana pun.
"Kalau kalah sesuai arahan Pak Prabowo kita harus terima kekalahan itu," papar Vasco.
"Kita terima, kadang-kadang inilah jalur konstitusi yang harus kita tempuh di sini kan, karena ini jalur langkah akhir kontitusi yang kita tempuh."
"Karena seluruh bukti-bukti dan kekuatan fakta-fakta hukum yang sudah kita sampaikan di persidangan MK tersebut sudah kita sampaikan dan sudah terang benderang."
"Telanjang kecurangan tersebut disampaikan, mudah-mudahan hakim bisa secara jernih memutuskannya itu, tandasnya.
Simak videonya dari menit 0.24
Alasan MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres
Jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di MK dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menyebut pihaknya memang sudah siap untuk membacakan putusan pada tanggal tersebut, sehingga tak ada alasan untuk menunda.