TRIBUNJAMBI.COM Eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko dikabulkan penangguhan penahanannya oleh Polri.
Namun tidak demikian dengan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun mengungkap alasan tidak dikabulkannya penangguhan penahanan kepada Kivlan Zen.
"Untuk pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut salah satu pertimbangan penyidik adalah tidak kooperatifnya eks Kepala Staf Kostrad tersebut.
"Salah satunya ada hal yang tidak kooperatif terkait menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik. Hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik, kenapa sampai hari ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan kepada pak KZ. Semua masih berproses," ucapnya.
Baca: Ugal-ugalan Pembalap Liar di Jambi Ditangkap Polisi, Ketakutan Ngaku dari Rumah Sakit
Baca: Mengapa MK Putuskan Sengketa Pilpres Dipercepat, Ini reaksi KPU, TKN Jokowi, & Tim Hukum BPN Prabowo
Baca: Perubahan Fisik Syahrini Saat Bulan Madu, Harapan Aisyahrani Istri Reino Barack Hamil Terwujud?
Jenderal bintang satu itu juga menegaskan Kivlan Zen tidak ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya.
Diketahui, Soenarko sendiri dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kasus Soenarko, ia menyebut penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan yang bersangkutan dinilai cukup kooperatif.
"Bukan (karena siapa yang menjamin, - red), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dari dari penyidik untuk menanguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," tandasnya.
Sementara itu Eggi Sudjana telah mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari.
Masa penahanan Eggi sebelumnya habis pada 2 Juni 2019.
Dia ditahan untuk waktu 20 hari sejak 14 Mei lalu.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.